Dr. Zaibi Susanto dan Akhir Kristiono Ungkap Dugaan Pelecehan Profesi, Jaksa Justru Menjadi Saksi Kunci Kejanggalan Data Penyidik
Surabaya (aksennews.com) – Dugaan manipulasi data dan pelecehan profesi advokat di lingkungan penegakan hukum Jawa Timur mencapai titik terang yang mengkhawatirkan.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan November 2025 melibatkan 2 (dua) Advokat, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan Akhir Kristiono, S.H., yang mendapati fakta mengejutkan saat kasus kliennya dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kediri.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua advokat ini berulangkali telah hadir dan mendampingi kliennya (terduga tersangka) dalam proses penyidikan. Namun, ketika berkas perkara (Tahap II) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, oknum penyidik Narkoba Polda Jatim berinisial A diduga memberikan keterangan yang tidak benar, yaitu bahwa tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Jaksa Terkejut, Penyidik Diduga Sengaja Memanipulasi
Bukan Pengadilan atau Kejaksaan yang lalai atau ikut berkonspirasi, melainkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru terkejut dan menyampaikan temuan ketidaksesuaian ini kepada pihak advokat.
“Kami sangat menghargai integritas Jaksa yang berani menyampaikan ini kepada kami. Beliau (Jaksa -red) kaget karena dalam berkas tertulis bahwa tidak ada pendampingan advokat, padahal kami secara fisik hadir dan melaksanakan tugas profesi,” ungkap Dr. Zaibi Susanto.
Menurut sumber investigasi, Yudha Jaksa Penuntut Umum yang menerima berkas tersebut menemukan keterangan tertulis dari penyidik Narkoba Polda Jatim yang secara eksplisit menyebutkan ‘Tidak ada pendamping hukum terduga tersangka’ tanpa adanya koordinasi atau konfirmasi apapun dari pihak advokat.
Keterangan palsu yang dicantumkan oleh penyidik Polda Jatim ini menjadi inti dari dugaan pelanggaran hukum dan etik.
Pelanggaran Serius Hak Konstitusional Klien
Tindakan oknum penyidik Polda Jatim ini dinilai sebagai pelanggaran yang sangat serius, bukan hanya terhadap profesi advokat, tetapi yang utama adalah melanggar hak konstitusional klien atas bantuan hukum yang dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP.
“Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip persamaan kedudukan Advokat sebagai penegak hukum. Jika penyidik berani memanipulasi fakta kehadiran (pendampingan -red) kami, bagaimana dengan fakta-fakta lain dalam penyidikan? Ini merusak integritas proses peradilan sejak dini,” tambah Akhir Kristiono.
Para advokat tersebut menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius oleh oknum penegak hukum (penyidik), menghilangkan pendampingan hukum dari advokat yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kode etik.
Tuntutan Audit Internal dan Etika
Pelecehan profesi yang diperkuat oleh data berkas yang dimanipulasi ini mendorong Dr. Zaibi dan rekan untuk menuntut tindakan tegas.
Mereka mendesak Kepala Polda Jatim (Kapolda Jatim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera melakukan audit internal terhadap oknum penyidik yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik-praktik yang mengabaikan peran advokat dan memanipulasi data administrasi penyidikan masih terjadi, mengancam keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dr. Zaibi dan Akhir Kristiono berencana melaporkan oknum penyidik ini ke Propam Polda Jatim.











