BeritaBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIM

KUHP Baru : Praktik Kohabitasi Diancam Pidana 6 Bulan

316
×

KUHP Baru : Praktik Kohabitasi Diancam Pidana 6 Bulan

Share this article

Indonesia (aksennews.com) – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu poin krusial yang kini mulai berlaku adalah ancaman pidana bagi pelaku “Kumpul Kebo” atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi).

Dikutip dari laman media kompas, Jumat (2/1). Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa perubahan ini merupakan pergeseran signifikan, mengingat praktik living together tersebut tidak diatur dalam KUHP lama.

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, pelaku kohabitasi terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” ujar Abdul Fickar.

Meskipun telah masuk ke ranah pidana, Abdul menekankan bahwa pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Pihak-pihak yang berhak mengadu sesuai Pasal 412 ayat (2) adalah:

  • * Suami atau istri bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan.
  • * Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

Abdul Fickar menegaskan bahwa warga sekitar, orang tidak dikenal, maupun organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan praktik kumpul kebo tersebut.

“Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan (termasuk Pasal 411, 412, dan 413),” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pihak luar yang tidak memiliki hubungan keluarga nekat melaporkan atau menyebarkan informasi tersebut tanpa kuasa dari korban, mereka justru berisiko terjerat pasal pencemaran nama baik.

Aturan ini sengaja dirancang untuk melindungi privasi setiap individu. Namun, tetangga tetap memiliki hak lapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan musik yang keras atau pesta yang mengganggu kenyamanan publik.

Perlu dicatat bahwa pengaduan terhadap pelanggaran kohabitasi ini bersifat fleksibel sebelum masuk ke persidangan. Laporan dapat ditarik kembali atau berakhir dengan perdamaian selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Penulis : Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *