BeritaBerita DaerahHarapan Keluarga Antar Negara (HAKAN)Kanwil Kemenkum Bali

HAKAN Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

2
×

HAKAN Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

Share this article

DENPASAR, BALI ( Aksennews.com ) —– Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) gelar forum Nasional “Mendorong Reformasi Undang-Undang Kewarganegaraan Untuk Memperkuat Daya Saing Nasional, Menarik Talenta Global dan Mengoptimalkan Peran Diaspora Indonesia” bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) RI Bali, Senin (22/6/2026) WITA.

Tujuan dari forum tersebut untuk memberikan informasi, mendukung berbagai perubahan yang baik bagi anak berkewarganegaraan ganda, Eks WNI, Diaspora dan sebagai ruang dialog antara pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta pelaku usaha.

Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD HAKAN Provinsi Bali menyampaikan, acara tersebut selain diikuti secara langsung sekitar 80 orang, juga dilakukan secara daring dimana para peserta lainnya adalah member dan perwakilan dari kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Untuk DPD yang hadir salah satunya dari NTB, Bali tentunya, Jogja, Batam dan Jakarta, kemudian yang online sekitar 34 perwakilan dari seluruh Dunia dan Indonesia, kami menargetkan sekitar 300 orang secara keseluruhan yang ikut dalam acara hari ini,” terang Melany Dian Risiyantie.

Dia menambahkan perjuangan mereka selama ini yaitu relaksasi batas usia memilih Kewarganegaraan telah menampakkan hasil dari usia 21 tahun sebelumnya, menjadi usia 26 tahun dan wacana perubahan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan juga dipertimbangkan.

“Melalui zoom meeting kita sudah dengarkan bersama, bagaimana Bapak Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, S.E., M.S.P., mempertimbangkan perjuangan HAKAN, perihal hak hukum anak-anak kita, dalam waktu dekat secepatnya kami menghadap Komisi XIII di Senayan,” tambahnya.

Narasumber (Narsum) sesi pertama yaitu Asisten Deputi Kordinasi Kerjasama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, S.H,. M.H., Direktur Tata Negara Kementerian Hukum Dr. Dulyono, S.H., M.H., Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E., dan Ketua Umum HAKAN Analia Trisna, M.M.

Ketua Umum HAKAN dalam pemaparannya berharap forum ini melahirkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat daya saing, menarik talenta global, mengoptimalkan kontribusi Diaspora, serta memastikan setiap anak bangsa menjadi aset berharga bagi kemajuan menuju Indonesia Emas 2045.

“Kami menekankan hanya dua poin Pasal saja, pertama untuk penambahan batas usia memilih dari 21 ke 26 untuk anak kewarganegaraan ganda terbatas, kedua penambahan Pasal untuk Proses Pewarganegaraan (naturalisasi) Eks WNI atau Eks anak Berkewarganegaraan ganda terbatas, dibuatkan Pasal khusus yaitu diberikan kemudahan menjadi WNI, tidak disamakan dengan pasal WNA murni,” tegas Analia Trisna.

Adapun Narsum sesi kedua yaitu Praktisi Hukum dan Pengamat Diaspora Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., dan Kepala Bidang (Kabid) Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali Andriansyah.

Dalam kesempatannya sebagai Narsum Dr. Lukas Banu menyebut HAKAN dikelilingi oleh orang-orang kompeten, menurutnya penting untuk mengupayakan sinergi antar instansi mengingat apa yang diperjuangkan HAKAN selama ini yaitu kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.

“Saya sangat mengapresiasi perjuangan kawan-kawan Hakan, generasi muda yang berasal dari orang tua berbeda kewarganegaraan memiliki karakteristik unik karena tumbuh dalam lingkungan multikultural, multibahasa dan sering kali terhubung dengan lebih dari satu negara.” tutup Chairman Institute Of Justice (IOJ) Law Firm tersebut.

Foto: Ketua DPD HAKAN Provinsi Bali Melany Dian Risiyantie.

Forum Nasional yang berlangsung selama lima setengah jam tersebut di dukung oleh Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, La Pizzetta, Lantaka Group, Bakmi Gili, Mandalika Intercultural School, Jasa Eka Legal, CML Metro Medika, SGinn (PT. Sadara Ghaniyah Gemilang), Pink Hotels dan Kenal Coffee. (ARN)

Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77

Foto: Ketua Umum HAKAN Analia Trisna, M.M.
Foto: Youth of HAKAN.
Foto: Sesi Foto Bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *