BeritaBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIM

Akhir Kristiono SH., Ingatkan Sanksi Hukum atas Sikap Pasif: Dari Wanprestasi hingga Delik Pembiaran

257
×

Akhir Kristiono SH., Ingatkan Sanksi Hukum atas Sikap Pasif: Dari Wanprestasi hingga Delik Pembiaran

Share this article

Kediri (aksennews.com) – Dalam dinamika hukum yang terus berkembang, masyarakat sering kali beranggapan bahwa pelanggaran hukum hanya terjadi saat seseorang melakukan tindakan aktif yang merugikan orang lain.

Namun, advokat sekaligus praktisi hukum asal Kediri, Akhir Kristiono, SH., menegaskan bahwa sikap pasif atau “tidak melakukan sesuatu” juga dapat berimplikasi pada sanksi perdata maupun pidana.

Wanprestasi: Melanggar Perjanjian Adalah Melanggar Hukum

Akhir Kristiono menjelaskan bahwa dalam ranah hukum perdata, tidak menjalankan apa yang telah disepakati merupakan bentuk pelanggaran serius yang disebut Wanprestasi. Hal ini didasarkan pada asas hukum yang fundamental, yaitu Pacta Sunt Servanda.

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, ketika seseorang memilih untuk tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan, secara otomatis ia sedang melanggar hukum,” ujar Kris, begitu ia kerap disapa, Selasa (6/1/2025).

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap perjanjian atau kontrak bukan sekedar etika bisnis, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi gugatan di pengadilan.

Lebih lanjut, Kris menyoroti pembaruan hukum pidana Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk bersiap menghadapi implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kewajiban melaporkan rencana tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 254 KUHP Baru, seseorang yang mengetahui niat atau rencana jahat pihak lain untuk melakukan tindak pidana wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kepada calon korban agar kejahatan tersebut dapat dicegah.

“Sikap abai atau acuh ‘tidak melaporkan’ kini memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Jika seseorang mengetahui ada rencana tindak pidana namun diam saja, ia dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II,” jelasnya.

Melalui penjelasan ini, Kris berharap masyarakat Kediri dan sekitarnya lebih melek hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai undang-undang terbaru sangat penting agar warga tidak terjebak dalam masalah hukum hanya karena ketidaktahuan.

“Hukum tidak hanya menghukum tindakan jahat, tetapi juga menuntut tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk bertindak sesuai kesepakatan dan menjaga keamanan publik,” pungkasnya.

Penulis Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *