BG17 AKSENNEWS.COM

Sengketa Pers, MK : Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

274
×

Sengketa Pers, MK : Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Share this article

JAKARTA (aksennews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dengan menetapkan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata.

Keputusan ini mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu sebagai perwujudan prinsip restorative justice.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan respons atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya bisa dilakukan setelah melalui tiga tahapan utama:

  • * Hak Jawab
  • * Hak Koreksi
  • * Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik di Dewan Pers

Jika mekanisme tersebut telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, barulah jalur hukum lain dapat dipertimbangkan. Hal ini dimaksudkan agar UU Pers menjadi lex specialis (hukum yang spesifik) dalam menangani persoalan pemberitaan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, pasal tersebut berpotensi menjadi celah untuk langsung menjerat wartawan dengan pidana tanpa mengindahkan prosedur internal pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam persidangan.

Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis harus mengedepankan prinsip perlindungan pers. Hal ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, sehingga setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers sebelum masuk ke ranah peradilan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Akhir Kristiono SH., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian MK dalam memposisikan profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.

​”Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan MK yang telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi profesi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi, menjaga kemerdekaan pers yang hakiki atas karya yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Akhir Kristiono.

​Ia menambahkan bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas mencari dan menyampaikan fakta sosial. Putusan ini dinilai sebagai “angin segar” sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalis di Indonesia.

“Karya jurnalistik tidak bisa dipidana maupun diperdatakan, namun bisa diselesaikan melalui mekanisme aturan Dewan Pers yang menjadi pedoman barometernya pers di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *