ASN (Aparatur Sipil Negara)BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMKebijakan PendidikanPelayanan Pendidikan

Tarik Pungutan Jutaan Rupiah? Wali Murid SMAN 1 Ngadiluwih Mengadu ke Praktisi Hukum

342
×

Tarik Pungutan Jutaan Rupiah? Wali Murid SMAN 1 Ngadiluwih Mengadu ke Praktisi Hukum

Share this article

KEDIRI (aksennews.com) – Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mendatangi kantor hukum Akhir Kristiono, S.H., pada Jumat (23/1/2026) pagi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan adanya dugaan pungutan sekolah terkait kenaikan kelas yang nominalnya mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per siswa.

Akhir Kristiono, S.H., yang juga dikenal sebagai pemerhati pendidikan, menyayangkan temuan ini. Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan negeri seharusnya tidak lagi membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, dengan biaya-biaya tambahan yang mengatasnamakan komite.

“Kami mengutuk keras jika masih ada pungutan liar di sekolah negeri. Pendidikan seharusnya terjangkau dan tidak membebani masyarakat dengan biaya ‘tetek bengek’ yang tidak berdasar,” ujar Akhir Kristiono saat ditemui awak media.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, Akhir Kristiono bersama tim langsung mendatangi SMAN 1 Ngadiluwih untuk meminta klarifikasi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Firstina Husniya Wuri, S.Sos., M.Pd., beserta jajaran guru.

Dalam pertemuan tersebut, awalnya pihak sekolah sempat membantah adanya pungutan. Namun, Firstina akhirnya membenarkan adanya biaya tersebut yang diklaim sebagai hasil kesepakatan seluruh wali kelas. Ia berdalih bahwa biaya tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Siswa yang tidak mampu bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, dana tersebut memang direncanakan untuk kemajuan fasilitas sekolah, seperti pembangunan dan perbaikan gedung berdasarkan kesepakatan komite,” jelas Firstina.

Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kesepakatan bersama yang diketahui ketua komite, pihak kepala sekolah enggan memberikannya kepada jurnalis. Firstina juga tidak menyebutkan secara rinci nominal pasti iuran yang dimaksud.

Terpisah, Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Agus Nur Ariful Anam, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan SKTM bagi warga yang merasa keberatan dengan biaya sekolah.

Ipul begitu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pelayanan administrasi di kantor desa, termasuk pembuatan SKTM, dipastikan gratis atau tanpa biaya. Namun, ia menekankan bahwa pemberian SKTM didasarkan pada data Desil (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Warga yang memang membutuhkan bisa langsung ke kantor desa. Syaratnya cukup membawa KTP orang tua dan NISN putra-putrinya. Kami akan cek berdasarkan basis data desil yang ada,” pungkas Ipul.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat, mengingat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas di tingkat SMA/SMK negeri.

Penulis Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *