BeritaBG17 AKSENNEWS.COMCatatan Redaksi

Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Melalui Mekanisme Internal Pers

260
×

Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Melalui Mekanisme Internal Pers

Share this article

JAKARTA (aksennews.com) – Dewan Pers kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga utama dalam memediasi sengketa pemberitaan sekaligus garda terdepan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Hal ini ditekankan guna menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kriminalisasi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa seluruh persoalan yang muncul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat ditarik langsung ke ranah pidana maupun perdata sebelum menempuh proses di Dewan Pers.

“Setiap persoalan terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Abdul Manan dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (19/01).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers.

Dalam forum tersebut, dibahas mengenai tren peningkatan tekanan terhadap awak media yang sering kali menghadapi somasi atau laporan polisi tanpa melalui prosedur Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Dewan Pers mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) telah mengamanatkan agar setiap laporan masyarakat terkait pemberitaan diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk dinilai apakah terdapat pelanggaran etik atau murni sengketa pers.

Poin Penting dalam Penyelesaian Sengketa:

  • * Mekanisme Etik: Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah awal.
  • * Peran Dewan Pers: Menjadi mediator dan pemberi rekomendasi atas sengketa yang terjadi.
  • * Perlindungan Hukum: Wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dilindungi oleh undang-undang dari jerat pidana langsung.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik Slapping (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang sering kali digunakan untuk membungkam daya kritis media massa.

Penulis Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *