BeritaBerita DaerahHUKRIM

Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri: Terungkap Peran Anggota Dewan dan Kejanggalan Kontrak Vendor di Persidangan

333
×

Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri: Terungkap Peran Anggota Dewan dan Kejanggalan Kontrak Vendor di Persidangan

Share this article

AKSENNEWS SURABAYA – Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal Kabupaten Kediri tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Sidang lanjutan ini mengungkap sederet fakta baru terkait keterlibatan pihak legislatif hingga ketidakjelasan aliran dana sewa fasilitas negara.

Dalam persidangan dengan terdakwa Imam Jamiin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Direktur CV Alfa Media Perkasa, Ima Rohana, sebagai saksi kunci.

Kesaksian Ima Rohana mengejutkan ruang sidang saat ia menyebut nama suaminya, Syaifudin, yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, sebagai sosok yang mendapatkan kontrak pengadaan kebutuhan ujian perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 27 Desember 2023 lalu.

Ima berdalih bahwa suaminya bertindak sebagai “sales” dalam pengadaan tersebut. Namun, pernyataan ini langsung dikoreksi oleh JPU yang membeberkan struktur resmi perusahaan.
“Saya ingatkan ya, berdasarkan struktur di sini (perusahaan -red), Syaifudin menjabat sebagai Wakil Direktur, bukan sales,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Akibat keterangan saksi yang terus menyeret nama Syaifudin, penasihat hukum terdakwa, Lukito S.H., mengajukan instrupsi. Hakim kemudian memerintahkan Syaifudin untuk keluar dari ruang sidang agar tidak memengaruhi objektivitas keterangan saksi.

Meski mengantongi kontrak pengadaan 616 unit laptop, CV Alfa Media Perkasa diketahui tidak menyediakan unit tersebut secara mandiri, melainkan melalui pihak ketiga. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ujian berlangsung, ratusan laptop mengalami kendala teknis (trouble) sehingga tidak dapat digunakan oleh peserta.

Terkait pendanaan, Kepala Desa Putih, Basori, memberikan kesaksian bahwa pihaknya telah menyerahkan uang senilai Rp 613 juta kepada CV Alfa Media Perkasa yang diambil oleh staf perusahaan tersebut.

Satu fakta krusial lainnya diungkap oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Kediri, Mustika Prayitno Adi. Ia menegaskan bahwa meskipun Convention Hall SLG digunakan untuk hajatan besar tersebut, tidak ada sepeser pun uang sewa yang masuk ke kas daerah.

“Sampai sekarang tidak pernah ada pembayaran sewa,” ujar Mustika. Ia juga menambahkan bahwa permohonan peminjaman gedung dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), bukan oleh pihak vendor.

Berdasarkan penelusuran data perusahaan, profil CV Alfa Media Perkasa menunjukkan inkonsistensi bidang usaha. Secara administratif, perusahaan ini terdaftar sebagai badan usaha pelaksana konstruksi (bangunan dan jalan). Namun, dalam operasionalnya di media sosial, perusahaan ini lebih menonjolkan diri sebagai jasa percetakan digital (digital printing).

Kesenjangan antara spesifikasi teknis perusahaan dengan beban kerja pengadaan logistik ujian massal (nasi kotak, snack, hingga penyewaan ratusan laptop) ini menjadi sorotan tajam dalam persidangan.

Kasus yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan ini terus bergulir. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menyikapi fakta-fakta terkait dugaan “pesta uang” yang melibatkan oknum pejabat desa hingga unsur legislatif tersebut.

Penulis Bimo Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *