BeritaBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIM

Mengurai Benang Merah Suap Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri: Dakwaan Menyeret Kades Kalirong

265
×

Mengurai Benang Merah Suap Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri: Dakwaan Menyeret Kades Kalirong

Share this article

CATATAN REDAKSI AKSENNEWS – Tabir dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Kediri tahun 2023 kian terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa Imam Jamiin bin Kalil, Kepala Desa Kalirong, kini menjadi sorotan utama dalam perkara yang melibatkan jaringan luas kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Imam Jamiin diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pelaksana yang bekerja sama dengan sejumlah kolega sejawatnya. Nama-nama seperti Sutrisno (Kades Mangunrejo) dan Darwanto (Kades Pojok) turut disebut dalam rangkaian perbuatan bersama 161 kepala desa lainnya dari 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan angka yang cukup mencengangkan dalam kasus ini. Total dana yang dihimpun dari para peserta seleksi mencapai Rp13,165 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari 320 orang peserta seleksi atau pihak penghubung yang berkepentingan.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar para kepala desa, yang memiliki wewenang dalam seleksi, meluluskan para ‘jago’ atau calon yang telah ditentukan sebelumnya,” tulis dakwaan tersebut. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan fakta persidangan, pemufakatan jahat ini tidak terjadi secara instan. Sejumlah pertemuan strategis dilakukan sepanjang September 2023 hingga Januari 2024. Lokasi pertemuan tersebar di beberapa titik populer di Kediri, mulai dari AMA Café di Jalan Imam Bonjol, Rumah Makan Kebon Rodjo, hingga Rumah Makan Pringgodani di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Selain tempat publik, koordinasi teknis juga disinyalir dilakukan di kediaman pribadi terdakwa di Dusun Kalirong serta di Kantor Desa Kalirong sendiri.

JPU menjerat Imam Jamiin dengan dakwaan berlapis yang berfokus pada tiga poin utama:

  • * Penerimaan Suap: Menerima hadiah untuk meluluskan calon tertentu yang melanggar prosedur hukum.
  • * Penyalahgunaan Jabatan: Menerima janji atau uang karena kekuasaan yang melekat pada jabatan kepala desa.
  • * Pelanggaran Kewajiban: Tindakan aktif menggerakkan mekanisme seleksi demi kepentingan pihak pemberi uang.

Status terdakwa dan rekan-rekannya sebagai kepala desa menempatkan mereka dalam kategori pegawai negeri menurut Undang-Undang Tipikor. Hal inilah yang menjadi landasan kuat bagi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengadili perkara ini.

Proses persidangan saat ini masih terus mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami sejauh mana distribusi aliran dana Rp13,1 miliar tersebut menyebar ke berbagai pihak lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *