KEDIRI AksenNews – Dinding rumah di kawasan Ngronggo Kota Kediri menjadi saksi bisu berakhirnya hidup MAM secara tragis.
Bocah malang tersebut ditemukan tak bernyawa dalam sebuah bak plastik, sebuah temuan yang awalnya diselimuti alibi berbelit, namun akhirnya tersingkap sebagai kasus penganiayaan berat oleh orang terdekat.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membedah tabir gelap di balik kematian MAM. Penyidik secara resmi menetapkan Sumilah (64), nenek kandung korban, sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang mengguncang publik Kediri ini.
Pemicu Sepele, Dampak Fatal
Investigasi kepolisian mengungkap bahwa maut menjemput korban hanya karena persoalan remeh. Tersangka diduga tersulut emosi lantaran korban enggan menuruti perintah untuk tidur siang.
Dalam amuk yang tak terkendali, Sumilah tega menghujani tubuh cucunya sendiri dengan pukulan berulang kali. Berdasarkan barang bukti yang disita, tersangka menggunakan: Potongan besi, Pipa, Kayu, Selang air.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa tindakan brutal tersebut menyasar bagian vital korban. “Berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, tersangka memukul berulang kali, terutama di bagian punggung,” ungkapnya pada Jumat (17/4).
Hasil Autopsi: Luka Dalam yang Mematikan
Laporan tim forensik RS Bhayangkara Kediri memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami MAM. Hasil autopsi menunjukkan fakta memilukan: Luka memar dan lecet tersebar di berbagai bagian tubuh dan Pendarahan hebat pada rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama korban mengembuskan napas terakhir sebelum ditemukan oleh ibu kandungnya, Hariyani, yang baru saja pulang bekerja sekitar pukul 16.30 WIB.
Pola Kekerasan Berulang
Penyidikan intensif mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sumilah, yang awalnya mencoba memberikan keterangan berbelit untuk menutupi perbuatannya, akhirnya mengakui bahwa MAM bukanlah satu-satunya korban.
“Tersangka juga mengakui pernah melakukan kekerasan terhadap saudara korban lainnya,” tambah AKP Elyasarif.
Temuan ini mengindikasikan adanya pola kekerasan sistematis di dalam lingkup keluarga tersebut yang selama ini tidak terendus publik.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan anak, terlebih yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Tersangka Sumilah kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.











