BeritaBerita DaerahEdukasi MasyarakatHUKRIMKecamatan dan DesaKeterbukaan Informasi

Akses Informasi Tersumbat? Warga Gempolan Datangi Kantor Desa Pertanyakan Transparansi Administrasi Pengisian Perangkat Desa 2021

102
×

Akses Informasi Tersumbat? Warga Gempolan Datangi Kantor Desa Pertanyakan Transparansi Administrasi Pengisian Perangkat Desa 2021

Share this article

Kediri || AksenNews – Integritas tata kelola pemerintahan Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan. Seorang warga setempat, Mulyatim, mendatangi kantor desa pada Rabu pagi (29/4/2026) guna mempertanyakan komitmen perangkat desa dalam menjalankan amanat transparansi publik.

Langkah ini diambil menyusul bungkamnya pihak pemerintah desa (Pemdes) atas surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah dilayangkan Mulyatim sejak 8 April lalu. Padahal, sesuai regulasi, badan publik diwajibkan memberikan respon cepat atas permintaan informasi dari masyarakat.

Menuntut Bukti Transparansi

Kepada jurnalis AksenNews, Mulyatim mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons birokrasi desa. Ia menegaskan bahwa informasi yang ia minta bukanlah rahasia negara, melainkan dokumen administrasi terkait pengisian perangkat desa tahun 2021 yang seharusnya bersifat terbuka.

“Proses pengisian perangkat desa itu sepenuhnya diselenggarakan oleh Kepala Desa. Artinya, segala detail administrasi pasti diketahui dan dimiliki oleh Kades. Sebagai warga, saya berhak tahu apakah proses tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) – Peraturan Bupati (Perbup) atau tidak. Setiap warga berhak tahu, minimal menanyakan atau meminta (salinan dokumen -red),” ucap Mulyatim.

Adapun tiga dokumen krusial yang diminta salinannya oleh pemohon meliputi:

  1. Surat Permohonan Kerja Sama terkait materi dan koreksi ujian perangkat desa tahun 2021 (Nomor:141/03/418.69.16/2021).
  2. Naskah Perjanjian (MoU/PKS) antara Pemdes Gempolan dengan Laboratorium Universitas Muhammadiyah Malang.
  3. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Gempolan.

Bersandar pada Payung Hukum

Aksi Mulyatim bukan tanpa dasar. Ia menyandarkan langkahnya pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, akses terhadap dokumen tersebut sangat penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat dan memastikan bahwa prosedur administratif di tingkat desa tidak dilakukan secara “di bawah tangan”.

Tembusan ke KIP dan Ombudsman

Menyadari potensi adanya hambatan birokrasi atau pengabaian, Mulyatim bergerak taktis. Ia telah mengirimkan tembusan surat permohonan tersebut kepada dua lembaga pengawas negara, yakni Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.

“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas. Jika di tingkat desa saja akses informasi dipersulit, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh. Sebagai warga (Gempolan -red) saya berharap jika memang semua itu sudah sesuai dengan prosedur ya kita maklumi, namun jika sebaliknya maka kita akan tempuh langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegas Mulyatim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gempolan belum memberikan keterangan resmi atau jawaban tertulis terkait alasan keterlambatan merespons surat tersebut.

Merujuk pada aturan yang berlaku, badan publik memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk menanggapi permintaan informasi. Jika tenggat waktu tersebut dilewati tanpa kejelasan, hal ini berpotensi menjadi sengketa informasi publik.

Warga setempat kini menunggu, sejauh mana komitmen Pemdes Gempolan dalam menjunjung tinggi asas transparansi yang sering didengungkan dalam reformasi birokrasi desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *