BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMDPP Peradi PASNIQueen Law & Partners Law Firm Denpasar Bali

Via Penasihat Hukum Keluarga Terdakwa LJA (Kasus Tawuran Salatiga): Meminta Maaf Langsung ke rumah Keluarga Korban di Dusun Blimbing-Semarang

9
×

Via Penasihat Hukum Keluarga Terdakwa LJA (Kasus Tawuran Salatiga): Meminta Maaf Langsung ke rumah Keluarga Korban di Dusun Blimbing-Semarang

Share this article

BLIMBING, JATENG ( Aksennews.com ) —– Pihak keluarga terdakwa kasus tawuran di Salatiga berinisial LJA (usia 20 tahun) menyampaikan permohonan maaf secara langsung dengan mendatangi kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumat pagi (2/10/2026) WIB.

Pertemuan bernuansa haru tersebut didampingi langsung oleh tim penasihat hukum keluarga terdakwa Endang Hastuty Bunga, S.H., (EHB) dari Kantor Hukum Queen Law & Partners Law Firm-Denpasar Bali.

Langkah ini diambil sebagai bentuk iktikad baik serta rasa penyesalan yang mendalam atas peristiwa yang telah dialami korban dan keluarganya. Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, penasihat hukum EHB yang mewakili keluarga LJA menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya secara tatap muka.

“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari lubuk hati terdakwa dan keluarga. Kami menyadari sepenuhnya bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tidak dapat terhapus begitu saja, namun kami merasa bertanggung jawab secara moral untuk hadir dan meminta maaf secara langsung,” ujar EHB penasihat hukum keluarga LJA.

Pihak keluarga LJA berharap iktikad baik ini dapat diterima dengan terbuka oleh keluarga korban. Selain silaturahmi, penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan ini murni didasari oleh rasa kemanusiaan dan penyesalan mendalam, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Terkait jalannya perkara, tim penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa LJA akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Kunjungan langsung ke kediaman korban (Alm.) di Dusun Blimbing ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam meletakkan rasa kemanusiaan di atas peristiwa hukum yang sedang diuji. (JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *