SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA (usia 20 tahun) Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., dan Remigius Lake, S.H., (dari Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office) memberikan tanggapan usai mengikuti jalannya persidangan pembacaan permohonan pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Senin pagi (5/10/2026) WIB.
Dalam keterangan persnya, mereka mempertanyakan secara khusus perihal keabsahan dua alat bukti yang digunakan oleh pihak penegak hukum Polres Salatiga (pihak Termohon) dalam proses penetapan tersangka klien mereka.
Sidang perdana di R. Sidang Cakra dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Slt. beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan ini menarik perhatian publik dan awak media, serta konon kata warga kota Salatiga baru dalam lima tahun terakhir ini ada pihak melakukan permohonan Praperadilan di PN Salatiga. Tim Penasihat Hukum LJA menilai bahwa pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan langkah fundamental demi menjamin tegaknya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil, serta yang dipersyaratkan oleh KUHAP 2025/Undang-Undang (UU) No.20/2025.
“Kami fokus menguji/mempertanyakan aspek formil dari penetapan tersangka terhadap klien kami, khususnya terkait terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025,” ujar Kornelis Ratu Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA usai persidangan.
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam materi permohonan mereka:
- Standar Minimal Alat Bukti: Penasihat hukum berargumen bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik haruslah diperoleh melalui prosedur yang sah menurut UU.
- Kecukupan Materiil: Pengujian ini bertujuan memastikan apakah dua alat bukti yang disangkakan benar-benar memiliki keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana (TP) yang disangkakan kepada LJA.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA menyatakan optimis bahwa Majelis Hakim Hakim Tunggal PN Salatiga akan memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini secara objektif, independen, dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap.
Keyakinan Penasihat Hukum kalau saja Penyidik Kepolisian (pihak Termohon Sidang Praperadilan) tidak bisa membuktikan/mendalilkan maka keyakinan kami akan dikabulkan permohonan Praperadilan oleh Majelis Hakim Tunggal PN Salatiga-Jateng. Tetapi harapan Penasihat Hukum bukti dan register harus mempunyai kesesuaian bahwa alat bukti yang didapatkan secara sah harus ada register dan yang dipersyaratkan KUHAP 2025.
Poin utama sidang Praperadilan bagi Penasihat Hukum adalah penetapan Tersangka yang dipersyaratkan UU No.20/2025 maka kami akan menguji. Dan apabila penetapan Tersangka tidak terbukti secara sah maka klien (Terdakwa LJA) Penasihat Hukum harus dibebaskan.
Tanggapan Remigius Lake, S.H., sidang pembacaan permohonan pemeriksaan Praperadilan yakni bahwa yang diuji di sidang Praperadilan ini adalah proses dari awal penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan upaya paksa lain yang berkaitan dibutuhkan 2 alat bukti dan itu yang akan kita uji dan persyaratan kita mereka (Penyidik Kepolisian, red) wajib membuktikan jikalau tidak tentunya kita meminta agar klien dibebaskan. Serta kekuatan alat bukti yang dibacakan di sidang Praperadilan itu hanya formalitas saja.
Tanggapan terakhir Kornelis Ratu dimana beliau juga adalah Ketua Umum (Ketum) DPP Peradi Pasni (Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Perhimpunan Asosiasi Pembela Nasional Indonesia), “Jadi ada satu Surat yang kami minta yakni (Sprint: Surat Perintah) Penangkapan yang harus dihadirkan di persidangan. Jadi apabila Sprint Penangkapan itu di fakta persidangan diberikan setelah penangkapan Tersangka maka Majelis Hakim Tunggal PN Salatiga harus membebaskan Terdakwa LJA.”
Sidang praperadilan di PN Salatiga ini diagendakan akan berlanjut pada hari Selasa (6/10/2026) besok pagi pkl. 10.00 WIB sesuai kesepakatan para pihak dihadapan Majelis Hakim Tunggal, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, penyerahan bukti-bukti tertulis (Sprint Penangkapan, Surat BAP, dsb). (JR77)












