SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pendapat (jawaban; sebanyak 10 halaman) dari Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum (dari Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office, Denpasar Timur “Dentim”, Bali) terdakwa LJA (20thn) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/10/2026) siang sekitar pkl. 14.30 WIB.
Sidang yang berlangsung secara terbuka ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Agenda utama dalam persidangan ini mendengarkan pendapat (jawaban) pihak Penuntut Umum terhadap dalil-dalil hukum yang sebelumnya telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa LJA dalam eksepsi (nota keberatan) mereka, Kamis (1/10/2026) siang WIB sepekan silam.
Di awal persidangan tersebut, Majelis Hakim Ketua mengatakan kepada para pihak jangan melaporkan perkara ini sampai kepada Presiden Prabowo. Terkait hal ini Jurnalist Aksennews akan membahas di rilis berita yang berbeda.
Di kesempatan yang sama, Penuntut Umum menyampaikan argumen serta bantahan secara terperinci menanggapi poin-poin keberatan yang diajukan oleh kubu terdakwa. Pihak Penuntut Umum menyatakan bahwa dakwaan yang telah disusun dan dibacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, sehingga persidangan dinilai sudah sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa LJA tampak menyimak dengan seksama seluruh tanggapan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Usai mendengarkan pembacaan tanggapan tersebut, Majelis Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Penasihat Hukum terdakwa untuk menanggapi isi pembacaan pendapat (jawaban) Penuntut Umum sebelum nantinya memasuki tahap putusan sela. Tetapi dikarenakan pembacaan pendapat (jawaban) dari Penuntut Umum kurang jelas didengar oleh Tim Penasihat Hukum maka meminta waktu sepekan kepada Majelis Hakim untuk mempelajari dan menanggapinya
Majelis Hakim Ketua kemudian menutup persidangan dan mengumumkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Tim Penasihat Hukum akan dijadwalkan pada pekan depan, Kamis (15/10/2026), sesuai dengan kalender persidangan yang telah disepakati bersama. (JR77)











