SALATIGA, Aksennews.com —– Penyidik Reskrim (Unit IV-PPA) Polres Salatiga dilaporkan ke Propam Polda Jateng, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa LJA (20thn) dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Adapun, Tim Kuasa Hukum LJA dari Kantor Pengacara Queen Bali & Partners Law Office di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Provinsi Bali, terdiri dari Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT., Syafril Andi Firmansyah, S.H., Lila Tania, S.S., S.H., C.Med., C.PT., Remigius Diky Lake, S.H. dan Medavita Indah Hakim, S.H., M.H.
Ketua Tim Penasehat Hukum Queen Bali & Partners Law Office adalah juga selaku Ketua Umum (Ketum) DPP Peradi Pasni Kornelis Ratu kepada Aksennews membenarkan jika dalam perkara melibatkan kliennya LJA ini, pihaknya menangkap sejumlah kesalahan fatal dilakukan Satreskrim Polres Salatiga, khususnya tim penyidik yang menangani perkara ini.
“Kami akan menempuh sejumlah langkah hukum terhadap penyidik Polres Salatiga, bahwa kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Jateng. Jadi saat ini kami tinggal tunggu jawaban saja,” kata Kornelis Ratu, Senin, 2 November 2026 WIB.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum juga telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI.
Seluruh langkah ini, ditegaskan Kornelis Ratu bahwa seluruhnya agar terang benderang.
“Kami tidak menampikkan klien kami ada pada saat itu (di lokasi), namun pada saat kejadian (penyiraman air keras) bukan korban tapi orang lain,” ungkapnya.
Dan ia menegaskan, jika kliennya LJA bukanlah pelaku utama. Ditambah lagi, Visum et Repertum korban dari keterangan dokter disebutkan Kornelis Ratu, terdapat sejumlah luka baik di kepala akibat trauma tumpul, luka sobek di dada hingga sampai ke kemaluan.
“Jadi, kalau dari pemahaman kami soal air keras, jaket yang dikenakan korban tidak terpengaruh apapun,” terangnya.
Kornelis Ratu menduga, penyidik melakukan kesalahan fatal dalam penanganan perkara ini.
“Kesalahan fatalnya ada beberapa, mulai dari proses penangkapan hingga dikatakan sebagai pelaku tunggal juga sebenarnya sudah salah besar karena apa, karena anak korban ini juga sebenarnya pelaku tawuran bukan orang yang disasar di pinggir jalan. Dalam konstruksi hukum, korban ini sama-sama pelaku tawuran bukan penganiayaan,” terangnya.
Sementara, tim Kuasa Hukum lainnya Diky Lake menambahkan, jika pengaduan ke Propam Polda Jateng, Propam Mabes Polri serta Komisi III DPR RI mencakup beberapa poin.
“Kesalahan fatalnya ada beberapa, mulai dari proses penangkapan hingga dikatakan sebagai pelaku tunggal juga sebenarnya sudah salah besar karena apa, karena anak korban ini juga sebenarnya pelaku tawuran bukan orang yang disasar di pinggir jalan. Dalam konstruksi hukum, korban ini sama-sama pelaku tawuran bukan penganiayaan,” terangnya.
Sementara, tim Kuasa Hukum lainnya Diky Lake menambahkan, jika pengaduan ke Propam Polda Jateng, Propam Mabes Polri serta Komisi III DPR RI mencakup beberapa poin utama.
“Pengaduan kami menyangkut, pengaduan penyimpangan penuntutan dan kesalahan penerapan pasal serta penggolongan perkara yang tidak tepat dalam perkara atas nama terdakwa LJA,” tandasnya.
Khusus agendakan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Tim Kuasa Hukum dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi III DPR RI pada hari Jumat, 6 November 2026.
“Kami sudah mendapatkan jawaban dari pengaduan yang kami sampaikan, rencananya Jumat Jumat 6 November 2026 di Komisi III DPR RI di Jakarta,” imbuhnya.
Terpisah, saat (Jumat pagi WIB, 16/10/2026) awak media Aksennews mengantar Surat Disposisi Wawancara terkait kasus tersebut kepada Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., cq Kasat Reskrim cq Kanit IV PPA di ruangan Kasium. Dalam kesempatan, staff Kasium menyarankan untuk ketemu-wicara dengan staff Humas terlebih dahulu dimana kebetulan Bapak Sutopo sedang berada di ruangan sebelah. Langsung saja awak media Aksennews berkenalan dan mengajak berbincang di ruangan Kasium. Langsung saja awak media Aksennews bertanya,”Kapan dilakukan gelar perkara atas kasus terdakwa LJA?.”
Karena dari semua pemberitaan terkait saat Press Release Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana (Selasa pagi WIB, 7/7/2026) tidak ada satupun yang menulis tanggal/kapan gelar perkara dilakukan. Biarpun awak media pers tidak ikut serta (karena bukan kewenangannya) tetapi itu tugas awak media untuk memberitakan demi kepentingan publik.
Dalam regulasi Kepolisian (seperti Peraturan Kapolri/Perkap), gelar perkara merupakan tahapan wajib dan krusial untuk menguji keabsahan alat bukti, menentukan status hukum seseorang (menjadi tersangka), serta merumuskan kelayakan suatu kasus untuk dipublikasikan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku penyiraman air keras terhadap seorang remaja 14 tahun warga Kabupaten Semarang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga (sekitar Taman Bendosari), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dengan kode pos 50722, Jumat dini hari WIB, 3 Juli 2026 silam.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka diketahui adalah warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kota Salatiga berinisial LJA.
Saat itu, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana dalam Press Release (Selasa pagi WIB, 7/7/2026) mengungkapkan peristiwa penyiraman air keras ini merupakan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak (Unit IV-PPA). (JR77)







