Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota KediriBeritaBG17 AKSENNEWS.COMDinas Komunikasi dan Informatika Kota KediriKepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota KediriKONI KOTA KEDIRIPEMKOT KEDIRI

Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Kawal: Pastikan Dana Masuk ke Kas Daerah

271
×

Dana Korupsi KONI 2023 Dikembalikan, Pemkot Kediri Kawal: Pastikan Dana Masuk ke Kas Daerah

Share this article

KEDIRI ( Aksennews.com ) —– Pemkot (Pemerintah Kota) Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Hibah KONI 2023 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu (10/12).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Kediri menyerahkan pengembalian dana dari perkara korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko. Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.019.460.000. Dari jumlah tersebut, Rp700 juta merupakan uang pengganti atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran belanja hibah tahun 2023 yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Kediri. Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara.

Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan bahwa pengembalian ini akan diterima secara sah oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Setelah dana sebesar Rp700 juta masuk ke RKUD, pihak Kejaksaan akan bersurat kepada kami, selanjutnya kami akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,” kata dia. Selanjutnya, dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemkot Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng.

Pemkot Kediri memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Kediri atas upaya penyelesaian perkara ini, sekaligus dukungan berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan Tipikor di Kota Kediri.

“Kami atas nama Pemkot Kediri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Kota Kediri. Kerja sama yang konsisten dalam penegakan dan pencegahan korupsi ini menunjukkan bahwa semangat membangun Kota Kediri yang bebas dari praktik-praktik penyimpangan bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama.” kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci nilai dana yang berhasil dipulihkan dari perkara tersebut.

“Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000 dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan (upaya preventif).

“Selain penegakan hukum, kami bersama Pemkot Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” ungkapnya.

Dengan selesainya proses pemulihan dana ini, Pemkot Kediri menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup warga.

Sinergi yang terjalin antara Pemkot Kediri, Kejaksaan, dan sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Kota Kediri berjalan nyata dan terukur.

Kontributor: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri

Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *