KEDIRI (aksennews.com) – Organisasi Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya mengeluarkan pernyataan tegas guna menanggapi isu miring yang mencatut nama organisasi terkait upaya perlindungan atau “backingi” terhadap institusi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan oknum Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak luar mana pun untuk tujuan pembelaan institusi tertentu.
Isu ini mencuat pasca beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang melibatkan seseorang bernama Adi Cakra Kembar. Dalam pesan tersebut, Adi yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri mengklaim adanya kesepakatan dengan PWI Kota Kediri untuk menjaga kondusivitas sejumlah KB Samsat di wilayah Karesidenan Kediri.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa aliansi tersebut sepakat membantu institusi Samsat dengan alasan tempat tersebut merupakan sumber penghasilan. Bahkan, terdapat narasi provokatif yang menyatakan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi dapat menghambat rezeki wartawan dan mengancam akan melaporkan ke Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu (27/12) dikutip media ini, Bambang Iswahyoedhi memastikan bahwa klaim tersebut adalah hoaks atau informasi sepihak yang tidak berdasar.
“PWI Kediri Raya tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri ataupun pihak lain untuk membackingi institusi tertentu. Kami berkomitmen penuh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menekankan poin-poin penting terkait marwah profesi jurnalis:
- Independensi Mutlak: PWI sebagai organisasi profesi tidak membenarkan praktik yang menggadaikan independensi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
- Fungsi Kontrol Sosial: Wartawan bertugas menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta, bukan menjadi tameng bagi instansi.
- Etika Profesi: Profesi jurnalistik dilarang keras dijadikan sarana intimidasi atau alat mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, PWI Kediri Raya mengimbau masyarakat serta instansi pemerintah agar waspada terhadap oknum yang mencatut nama organisasi pers resmi untuk kepentingan tertentu.
“Setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme Dewan Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan jalur resmi seperti Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan melalui intimidasi,” tandasnya.
Analisis Ringkas (Perspektif Investigasi):
- Status Hukum: Klaim “backingi” bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Verifikasi: Pernyataan resmi ini berfungsi sebagai counter-statement terhadap upaya pencemaran nama baik institusi PWI.
- Dampak: Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas jurnalis di wilayah Kediri Raya.
Redaksi
Editor: Bimo Gunawan











