BeritaBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIM

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya

297
×

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Nenek 80 Tahun di Surabaya

Share this article

SURABAYA (aksennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Pada Senin (29/12/2025), polisi resmi mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka utama diidentifikasi bernama Samuel Ardi Kristanto (SAK), pria berusia 44 tahun yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi perusakan dan pengerahan massa. Selain SAK, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MY di Polsek Wonokromo pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai fakta lapangan,” tegas Kombes Widyatmoko.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” ujar Kombes Abast. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti di lapangan.

Di sisi lain, sebelum diamankan pihak kepolisian, tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial. Dalam pernyataannya, ia mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 2014 dengan mengantongi bukti Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

Samuel berdalih tindakan pengosongan dilakukan karena penghuni saat ini tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan saat ia hendak melakukan proses balik nama pada Agustus 2025. Ia juga menyebut telah menawarkan solusi kemanusiaan.

“Kami sudah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga korban. Mereka justru meminta kompensasi rumah di kawasan elit yang menurut kami tidak masuk akal,” tulis Samuel dalam klarifikasinya.

Meski terdapat sengketa klaim kepemilikan, kepolisian menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pada tindakan perusakan bersama-sama dan pengusiran paksa yang dinilai melanggar hukum pidana. Prosedur hukum dalam pengosongan lahan seharusnya dilakukan melalui jalur eksekusi pengadilan, bukan aksi massa.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *