KEDIRI (aksennews.com) – Pengalaman tidak menyenangkan dialami oleh seorang warga Kediri berinisial KR saat berkunjung ke kafe Cold ‘N Brew Kota Kediri pada Senin (12/1/2026) petang.
Niat untuk bersantai bersama dua rekannya SO dan MO berujung pada protes keras akibat kendala sistem pembayaran dan layanan kasir yang dianggap tidak profesional.
Kronologi Penolakan Transaksi Tunai
Peristiwa bermula saat KR hendak membayar sejumlah menu makanan dan minuman yang telah dipesan. Menurut pengakuan KR, pihak kasir yang bertugas, Chandra, menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan mengharuskan pelanggan melakukan transaksi melalui scan QRIS atau non-tunai.
“Kami datang bertiga dan saat mau bayar justru ditolak menggunakan uang tunai. Kasir bersikeras meminta pembayaran non-tunai, katanya kasir itu sudah perintah manajemen cafe,” keluh KR kepada awak media.
Tak hanya persoalan metode pembayaran, KR juga menyayangkan sikap penyedia layanan yang tidak kunjung memberikan nota pembelian (struk) hingga dirinya hendak meninggalkan lokasi. Merasa disepelekan dan mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai standar pelayanan, KR akhirnya protes kepada pihak manajemen.
Situasi sempat memanas di area kasir saat KR meminta kejelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) kafe tersebut. KR mempertanyakan apakah mata uang rupiah tunai sudah tidak berlaku lagi untuk transaksi di tempat tersebut.
“Kami sempat adu argumentasi karena merasa disepelekan. Sebagai konsumen, saya berhak mendapatkan kejelasan SOP, mengapa uang tunai ditolak dan mengapa nota tidak diberikan. Ini hak dasar kami sebagai pelanggan,” tegasnya.
Meski mendapatkan penolakan di awal dan sempat diminta melakukan pembayaran non-tunai, KR akhirnya tetap memaksa dan bersikeras untuk melakukan pembayaran secara tunai sebagai bentuk haknya sebagai konsumen yang menggunakan alat pembayaran sah di Indonesia.
Keluhan senada disampaikan oleh SO, salah satu rekan KR yang berada di lokasi. Ia merasa kebijakan tersebut sangat menyulitkan pelanggan yang tidak selalu bergantung pada teknologi digital.
“Aneh banget, uang tunai saja sampai ditolak. Terus gimana kita ini yang mungkin tidak punya atau tidak sedang menggunakan aplikasi perbankan? Padahal ini uang tunai alat pembayaran sah,” cetus SO dengan nada kecewa.
MO pun menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen kafe tersebut. Dia menyoroti kondisi sosiografis masyarakat lokal yang tidak bisa disamaratakan dengan sistem digitalisasi penuh.
“Perlu ada evaluasi terhadap kafe ini. Apalagi kita di Kota Kediri, mayoritas orangnya tidak selalu harus mempunyai dan familiar dengan pembayaran non-tunai. Jangan sampai sistem ini justru menghambat dan merugikan pelanggan lokal seperti kita ini,” tegas MO.
Menanggapi keluhan tersebut, Store Manager sementara Cold ‘N Brew Kediri, Via Puspita, membenarkan adanya insiden kekecewaan tersebut di area kasir yang juga sempat direkam oleh pelanggan. Namun, Via memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pembayaran di kafenya.
“Sebenarnya tidak benar jika kami tidak menerima uang tunai. Kami hanya selalu menyarankan penggunaan non-tunai untuk mempermudah dan mempercepat proses pesanan agar tidak terjadi antrean panjang,” ujar Via.
Lebih lanjut kata dia, terkait insiden yang dialami KR sebagai pelanggan, Via menjelaskan hasil klarifikasinya kepada staf kasir. Menurutnya, tidak ada penolakan uang tunai kasir tersebut awalnya hanya menanyakan apakah pelanggan memiliki uang dengan nominal lebih kecil.
Sementara mengenai nota yang tidak diberikan, Via berdalih karena situasi yang sudah tidak memungkinkan di lapangan.
“Terkait nota mungkin memang karena kondisi dan situasi sehingga tidak sempat diberikan. Namun, apapun alasannya (tidak memberikan nota pembelian -red), kami mengakui itu adalah kesalahan kasir kami,” pungkas Via menutup pembicaraan.
Catatan Redaksi: Berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis Bimo Gunawan











