BeritaHUKRIM

Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Menjebak Nasabah, Ratusan Massa GRIB Jaya Geruduk Kantor BFI Finance Kediri

449
×

Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Menjebak Nasabah, Ratusan Massa GRIB Jaya Geruduk Kantor BFI Finance Kediri

Share this article

KEDIRI (aksennews.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) DPC Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BFI Finance, Ruko Hayam Wuruk, pada Rabu (14/1/2026). Aksi ini dipicu oleh dugaan praktik penarikan kendaraan milik nasabah dengan modus penipuan dokumen.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, massa menyuarakan protes keras atas tindakan yang menimpa salah satu anggotanya berinisial DW. Kejadian bermula saat DW mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan. Meski menyatakan sanggup dan berniat melunasi tunggakan pada Desember 2025 lalu, DW diduga dijebak oleh oknum debt collector.

Basuki menjelaskan bahwa nasabah DW diduga dibujuk rayu untuk menandatangani sebuah dokumen yang dikira sebagai surat kelonggaran waktu pembayaran.

Namun, saat mendatangi kantor BFI Finance untuk melakukan pengecekan, nasabah terkejut menemukan bahwa dokumen yang ia tandatangani merupakan surat penyerahan kendaraan secara sukarela.

“Gaya penarikan yang tidak sesuai prosedur dibumbui manispulasi seperti ini, dengan bujuk rayu dan diduga ada unsur penipuan juga terhadap nasabahnya. Nasabah punya niat baik untuk membayar, tapi justru dijebak seolah-olah menyerahkan kendaraan secara sukarela,” ujar Basuki.

Lebih lanjut, kata dia, GRIB Jaya Kota Kediri menuntut agar BFI Finance segera:

  • * Mengembalikan unit kendaraan milik nasabah DW.
  • * Mencabut surat pernyataan yang dianggap cacat hukum karena unsur penipuan.
  • * Menghentikan praktik penarikan kendaraan yang tidak transparan.

“Makanya hari ini kami menuntut surat pernyataan itu dibatalkan dan mobil nasabah dikembalikan,” katanya.

DW, pemilik mobil Honda Mobilio RS 2018 (Nopol AG 1276 EK), menjelaskan bahwa persoalan bermula dari keterlambatan angsuran selama dua bulan. Padahal, ia mengaku sudah beritikad baik untuk mencicil tunggakan tersebut sebelum jatuh tempo 15 Desember 2025 lalu.

“Saya sudah bilang akan membayar secepatnya. Kalau bisa dua bulan saya bayar dua, kalau tidak ya satu dulu,” ungkapnya.

Ia menceritakan, setelah sempat dilakukan mediasi, sejumlah orang mendatangi rumahnya dengan alasan melakukan cek fisik kendaraan. Namun, tanpa penjelasan apapun, mobil tersebut langsung dibawa pergi.

DW juga merasa dijebak saat diminta menandatangani sebuah dokumen di kantor BFI.

“Saya kira hanya tanda tangan perjanjian pembayaran, bukan tanda tangan penarikan. Padahal masa kredit tinggal sekitar 27 kali angsuran lagi dari kontrak hampir empat tahun. Saya masih sanggup melanjutkan pembayaran dan berharap kendaraan segera dikembalikan,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi massa, Manajer BFI Kredit Cabang Kediri, Aji Indra, akhirnya memberikan pernyataan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati aspirasi massa dan bersedia membuka ruang komunikasi.

“Penarikan belum final. Semua opsi kami buka, termasuk negosiasi. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini ke manajemen pusat,” kata Aji Indra. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan siap mengikuti prosedur yang berlaku. “Jika ditempuh jalur hukum, kami siap menghadapi sesuai ketentuan.”

Lantaran tidak puas dengan tanggapan dari pihak manajemen BFI Finance di lokasi aksi, massa kemudian bergeser menuju kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Kediri.

Mereka meminta OJK mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan cara-cara licik dalam penagihan dan penarikan kendaraan milik nasabah.

Setelah melakukan orasi singkat di depan Gedung OJK, perwakilan massa akhirnya dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan jajaran Humas OJK guna menyampaikan aspirasinya. Dalam pertemuan tersebut, Humas OJK memberikan penjelasan mengenai regulasi eksekusi jaminan fidusia. Humas OJK menjelaskan bahwa mekanisme penarikan memiliki batasan hukum yang ketat.

“Selama nasabah tidak merasa wanprestasi dan tidak menyerahkannya secara sukarela, maka penarikan kendaraan itu harus melalui pengadilan. Sebaliknya, penarikan tanpa mekanisme pengadilan sah saja jika nasabah merasa wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela,” jelas pihak OJK kepada perwakilan massa.

Pihak OJK juga meminta koordinator massa aksi menunjukkan bukti-bukti dugaan yang disampaikan tersebut.

Aksi berakhir dengan kondusif setelah perwakilan massa diterima untuk berdiskusi dengan pihak OJK Kota Kediri. Namun, GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga unit kendaraan dikembalikan ke tangan nasabah.

Penulis Bimo Gunawan

Hadirkan berita akurat dan sensasional dalam setiap situasi, AKSENNEWS.com tetap berkomitmen menyajikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial Anda untuk terus mendukung jurnalisme kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *