Kediri (aksennews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkokoh posisi pers sebagai pilar demokrasi melalui putusan terbaru yang memberikan perlindungan hukum afirmatif bagi jurnalis. Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum yang menilai putusan tersebut sebagai terobosan besar dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Praktisi hukum, Akhir Kristiono, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian MK dalam menempatkan profesi wartawan pada posisi strategis dalam sistem demokrasi. Menurutnya, putusan ini menjamin kemerdekaan pers yang hakiki atas karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan MK yang telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi profesi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi,” ujar Akhir Kristiono kepada Aksen News, Rabu (21/1/2026).
Akhir menekankan bahwa wartawan adalah profesi independen yang bertugas mencari dan menyampaikan fakta sosial. Ia menilai putusan MK ini sebagai “angin segar” sekaligus benteng pertahanan untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis.
Ia juga menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana atau perdata secara sembarangan.
“Karya jurnalistik tidak bisa dipidana maupun diperdatakan, namun bisa diselesaikan melalui mekanisme aturan Dewan Pers yang menjadi pedoman barometernya pers di Indonesia,” imbuhnya.
Dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pemberian perlindungan hukum khusus kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law. Sebaliknya, hal itu merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
MK menilai wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Tanpa perlindungan khusus, instrumen hukum seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi arus informasi.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.
Kendati demikian, MK memberikan catatan penting bahwa perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut. Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka mempersoalkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai multitafsir.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan pada dasarnya adalah upaya melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang demi demokrasi yang sehat.
Penulis Bimo Gunawan











