AKSENNEWS – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan surat imbauan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H guna menjaga integritas dan profesionalisme pers nasional. Melalui surat bernomor 347/DP/K/III/2026, lembaga pengawal kebebasan pers ini meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pemberian THR sepenuhnya merupakan tanggung jawab internal perusahaan pers kepada karyawannya, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dewan Pers menyoroti bahwa permintaan THR kepada pihak luar oleh oknum pers dapat mencederai marwah profesi dan mengancam independensi jurnalisme.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam poin utama imbauannya.
Imbauan ini juga merujuk pada landasan hukum yang jelas mengenai pengupahan, di antaranya:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
- Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur teknis pelaksanaan THR tahun berjalan.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala Daerah di seluruh Indonesia tersebut, Dewan Pers memberikan dua poin instruksi tegas:
- Abaikan Permintaan: Pimpinan lembaga atau perusahaan diminta untuk tidak melayani permintaan uang, barang, maupun THR dalam bentuk apa pun dari wartawan atau organisasi pers.
- Laporkan Tindakan Pemerasan: Jika terdapat oknum yang meminta THR dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh insan pers, termasuk 11 organisasi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI, PFI, dan JMSI.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dinamika perayaan hari raya tidak dijadikan celah untuk melakukan praktik non-profesional yang merusak citra pilar keempat demokrasi tersebut.
Dewan Pers berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya pembersihan praktik-praktik yang melanggar kode etik jurnalistik ini.











