BeritaHukum dan Kriminal

PH Korban CV Welong Jaya Mengadu ke UPT PK Kota Kediri, Jerat UU PK Menanti

126
×

PH Korban CV Welong Jaya Mengadu ke UPT PK Kota Kediri, Jerat UU PK Menanti

Share this article

Kediri || AksenNews – Perjuangan sembilan konsumen CV Welong Jaya Kediri untuk mendapatkan barang yang dipesan atau uang senilai Rp2,04 Miliar terus bergulir.

Setelah sebelumnya melayangkan somasi ke pihak perusahaan, kini para korban didampingi kuasa hukum RBX Aji Saputro, SH. dan Rekan mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis – Perlindungan Konsumen (UPT-PK) Kota Kediri pada Rabu (6/5/2026) siang.

Langkah ini diambil guna memperkuat posisi hukum konsumen yang merasa dirugikan secara sepihak oleh distributor air mineral tersebut, menyusul dugaan penggelapan yang dilakukan Kepala Depo CV Welong Jaya Kediri, Agung Sulistyo.

Advokat RBX Aji Saputro menegaskan bahwa kliennya memiliki hak mutlak untuk mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, perusahaan berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga atas kegagalan memenuhi perikatan (wanprestasi), terlepas dari dalih internal mereka mengenai rekening pribadi oknum.

“Kedatangan kami ke UPT Perlindungan Konsumen adalah untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara hukum. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, konsumen yang sudah memenuhi kewajiban pembayaran berhak mendapatkan barangnya atau ganti rugi yang setimpal. Perusahaan tidak bisa menghindar dari tanggung jawab perdata ini,” tegas Aji di hadapan awak media.

Tak hanya pasal perdata, Aji juga mengingatkan adanya konsekuensi berat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha dilarang merugikan konsumen dan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas barang yang tidak diterima sesuai dengan perjanjian.

Penyelesaian sengketa ini, menurut Aji, bisa ditempuh baik di luar pengadilan melalui mediasi maupun melalui jalur pengadilan. Namun, melihat sikap manajemen CV Welong Jaya yang masih bersikukuh “lepas tangan”, langkah litigasi tampaknya semakin tak terhindarkan.

Kehadiran para korban di UPT Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memediasi kebuntuan antara pihak perusahaan dan konsumen setia yang telah bekerja sama selama puluhan tahun tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan tekanan administratif kepada CV Welong Jaya agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami ingin melihat sejauh mana profesionalisme perusahaan dalam menghargai hak konsumen. Jika ganti rugi sebesar dua miliar lebih ini tidak segera diselesaikan, maka jerat berlapis mulai dari KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, hingga pasal turut serta dalam KUHP akan kami gulirkan secara bersamaan,” tambah Aji.

Writer: Bimo GunawanEditor: Redaktur AksenNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *