BeritaHUKRIMHukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa MI di Kediri, Wali Murid Dilaporkan ke Polisi

112
×

Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa MI di Kediri, Wali Murid Dilaporkan ke Polisi

Share this article

Sementara itu, Azr yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut dipastikan tidak akan menempuh jalur hukum. Saat ditemui di kediamannya pada Senin (25/5/2026), orang tua Azr menegaskan bahwa pihak keluarga memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Kami memutuskan tidak akan melapor karena setelah ditelusuri, terduga pelaku ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan mertua saya,” ujar orang tua Azr.

Lebih lanjut, ia mengaku mendapatkan tekanan internal dari pihak keluarga besar agar masalah ini tidak diperpanjang ke ranah hukum.

“Keluarga juga memarahi saya kalau tetap nekat melapor ke polisi. Jadi kami memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan saja,” imbuhnya.

Proses Hukum Berjalan

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hingga berita ini diturunkan, status terlapor masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri.

Dokumen tanda terima laporan ini secara resmi ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Kediri, Ipda Yudi Hermawan, S.H., M.H.

Meski keluarga korban lain memilih berdamai, proses hukum atas laporan dari orang tua korban utama (Markamah) dipastikan akan tetap berjalan lurus. Didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia DPD Kediri Nurni Hayati, menjadi kekuatan baru bagi keluarga korban dalam menghadapi proses hukum ke depan.

Writer: Bimo GunawanEditor: Redaktur AksenNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *