Komitmen Pemkot Kediri: Satpol PP dan Bea Cukai Kompak Berantas Rokok Ilegal
KEDIRI || AKSENNEWS — Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Langkah nyata ini dibuktikan melalui operasi gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri pada Jumat sore (5/6).
Dalam operasi yang menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Ribuan rokok dari 19 merek dagang berbeda itu ditemukan di lapak seorang pedagang kaki lima (PKL), disembunyikan dalam boks terpisah dari rokok legal.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin guna mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujar Paulus.
Berdasarkan data penindakan, nilai cukai dari ribuan batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp2.616.392, dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp3.391.367. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses hukum dan penelitian lebih lanjut.
Paulus menambahkan, keberhasilan menekan peredaran barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari sinergi kuat yang terjalin antara Satpol PP dan Bea Cukai Kediri. Ia berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai distribusi rokok ilegal.
Senada dengan hal tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menyampaikan bahwa operasi bersama ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kepatuhan hukum.
“Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan,” kata Viki.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui layanan bebas pulsa di nomor 112, 1500-225 atau langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.











