SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa LJA dalam sidang putusan sela di PN Salatiga-Jateng, Kamis (22/10/2026) siang WIB.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara (No. Perkara: 103/Pid.Sus/2026/PN.Slt) pidana khusus (Pidsus) ini dipastikan akan berlanjut ke materi pokok perkara. Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Agenda pembuktian akan dimulai oleh Penuntut Umum di PN Salatiga pada Kamis (29/10/2026) siang WIB.
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA (Queen Bali & Partners Law Office) juga telah mengajukan Surat Permohonan Pemanggilan Saksi. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran para saksi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing pihak. Jika saksi tidak setuju, maka majelis hakim tidak dapat memaksa mereka untuk hadir. (JR77)
Catatan Hukum Penulis
Putusan sela dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam:
- KUHAP Lama: Diatur melalui Pasal 156 KUHAP (terkait keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan atau kewenangan mengadili).
- KUHAP Terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif 2 Januari 2026): Pengaturan mengenai putusan sela dan upaya hukum perlawanan dipindahkan dan diperbarui melalui Pasal 206 (termasuk Pasal 206 ayat (1) dan ayat (3)).
Ketentuan Utama Putusan Sela:
- Fungsi: Diberikan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara, biasanya merespons eksepsi atau keberatan terkait kewenangan mengadili atau cacat formil surat dakwaan.
- Kelanjutan Sidang: Jika eksepsi ditolak atau ditangguhkan, persidangan pokok perkara dilanjutkan.











