BG17 AKSENNEWS.COM

Surat Terbuka Hak Jawab Redaksi Media Aksennews Atas Penerimaan Surat Resmi Dewan Pers : Sedikit-Sedikit Lapor?

324
×

Surat Terbuka Hak Jawab Redaksi Media Aksennews Atas Penerimaan Surat Resmi Dewan Pers : Sedikit-Sedikit Lapor?

Share this article
Surat Resmi: Temuan Dewan Pers: Tidak Ada Pelanggaran Jurnalistik

Kediri, (aksennews.com) – Redaksi Aksen News menerima surat resmi dari Dewan Pers pada awal pekan ini—Sebuah surat yang isinya cukup membuat heran sekaligus mengundang tanda tanya besar.

Surat tersebut berisi pemberitahuan terkait pengaduan yang diajukan oleh Anwar Samsudin, Staf Bina Marga PUPR Kabupaten Kediri, terhadap berita Aksen News berjudul “ Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses ke Kabid Binamarga PUPR Kab Kediri: Jangan melek sebelah, bukalah kedua mata untuk transparansi ” yang tayang pada 16 Oktober 2025 lalu.

Dalam pengaduannya, Pengadu Anwar menuduh berita tersebut mengandung kebohongan, fitnah, dan tidak berdasar. Anwar juga mengklaim bahwa ia sudah mengundang wartawan Aksennews untuk klarifikasi namun tidak dihadiri, bahkan menuding wartawan datang memakai nama media lain namun menayangkan berita di Aksen News.

Anwar merasa pemberitaan itu menggiring opini publik seolah Dinas PUPR Kabupaten Kediri tidak melayani wartawan, dan meminta Dewan Pers memberikan peringatan tegas kepada media dan penulis berita.

Namun setelah melakukan analisis menyeluruh, isi surat Dewan Pers justru menyampaikan hasil yang jauh berbeda dari klaim Pengadu Anwar.

TEMUAN DEWAN PERS : TIDAK ADA PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN AKSENEWS DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESIONALNYA

Dalam surat resmi yang diterima redaksi Aksen News, Dewan Pers menyampaikan lima poin penting hasil penilaiannya:

  1. Berita yang ditayangkan redaksi Aksennews memuat peristiwa aktual dan berkaitan dengan kepentingan publik.
  2. Wartawan menggunakan pengalaman langsung, sumber internal, serta mencantumkan konteks hukum dan etika—tanpa terlihat adanya itikad buruk.
  3. Aktivitas wartawan di lapangan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari dan memperoleh informasi.
  4. Wartawan Aksennews telah melakukan upaya konfirmasi kepada instansi terkait dan menuliskannya dalam berita, meski belum mendapat jawaban dari pejabat Dinas PUPR.
  5. Wartawan Aksennews juga memberikan ruang untuk klarifikasi atau hak jawab dari pejabat PUPR Kabupaten Kediri.

Berdasarkan analisis itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diadukan tidak melanggar UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan kata lain, pemberitaan Aksen News sah, profesional, dan tidak keliru secara etik.

Rekomendasi Dewan Pers: Sederhana dan Solutif

Dalam surat resminya, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi:

  1. Pengadu dapat memberikan tambahan penjelasan atau data.
  2. Redaksi Aksennews diminta menayangkan tambahan penjelasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab media profesional.
  3. Pengadu dan wartawan Aksen News dianjurkan berkomunikasi secara langsung untuk menuntaskan persoalan tanpa memperlebar masalah.

Untuk diketahui, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan berpegang pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan aturan pers lainnya. Fokus Dewan Pers murni pada media, berita, dan perilaku jurnalistik, bukan hal teknis birokratis di luar itu.

Sedikit-Sedikit Lapor? Fenomena yang Mengundang Heran Atas Tindakan Oknum PNS Seolah Menjadi “Orang Yang Tidak Bisa Disentuh Oleh Publik Di Negeri Transparasi Penuh Totalitas Era Presiden Prabowo Subianto”

Melalui kasus ini, muncul nuansa keheranan: Apakah setiap ketidaksenangan terhadap pemberitaan harus langsung dibawa ke Dewan Pers? Padahal mekanisme hak jawab dan klarifikasi telah tersedia, mudah, dan justru menjadi ruang paling sehat untuk menyelesaikan perbedaan informasi.

Pengaduan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan komunikasi langsung ini kembali mengingatkan pentingnya pemahaman bahwa kebebasan pers bukan hanya hak media, tetapi juga tanggung jawab semua pihak dalam menyikapi pemberitaan secara proporsional.

Surat resmi yang diterima redaksi Aksennews ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan tetap berada di koridor etika, meski di tengah munculnya fenomena “sedikit-sedikit lapor” yang semakin marak.

Redaksi Aksen News: Siap Menjalankan Instruksi Dewan Pers Untuk Rekomendasi Dan Terbuka untuk Hak Jawab

Sebagai bentuk komitmen profesional, Redaksi Aksen News menyatakan siap menjalankan rekomendasi Dewan Pers dan tetap menjunjung profesionalitas dalam setiap produk jurnalistiknya.

Redaksi juga menegaskan bahwa Pengadu, Anwar Samsudin, dipersilakan datang langsung ke kantor redaksi untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi atas pemberitaan yang menurutnya bermuatan informasi tidak benar.

Pintu redaksi selalu terbuka, dan seluruh proses akan difasilitasi sesuai aturan UU Pers. (14 November 2025)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *