SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait perkara terdakwa LJA di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga pada Selasa kemarin (6/10) diwarnai dinamika tersendiri. Berbeda dari kebiasaan umum persidangan, pihak termohon tercatat tidak membacakan jawaban mereka secara langsung di dalam ruang sidang.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama (Ruang Sidang Cakra) PN Salatiga tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal M. Alwi, S.H., dengan dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon (dari Kantor Hukum Queen Bali & Partners Law Office Denpasar Timur, Bali) maupun pihak termohon (dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga).
Berdasarkan pantauan di lokasi, agenda yang sejatinya diisi dengan pembacaan jawaban termohon atas dalil-dalil permohonan praperadilan akhirnya diserahkan secara administratif.
“Pihak termohon menyampaikan bahwa dokumen jawaban telah diserahkan langsung kepada Majelis Hakim dan pihak pemohon, sehingga pembacaan secara lisan diputuskan untuk dilewati dan langsung diserahkan sebagai bagian dari berkas perkara,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Meskipun tidak dibacakan secara lisan, dokumen jawaban tersebut tetap diterima secara resmi oleh Majelis Hakim dan dibagikan kepada tim kuasa hukum terdakwa LJA untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah ini diambil guna efisiensi waktu persidangan (karena menurut Dasar hukum lama mengenai batas waktu atau jangka waktu pemeriksaan sidang praperadilan selama 7 hari diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan KUHAP Lama (UU No. 8/1981): Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan dilakukan secara cepat dan harus sudah diputus paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan tersebut mulai diperiksa oleh hakim tunggal. Putusan Mahkamah Konstitusi: Ketentuan ini juga pernah diuji dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa batas waktu maksimal 7 hari tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia) mengingat substansi jawaban telah tertuang secara lengkap dalam dokumen tertulis yang diserahkan.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa LJA menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan termohon untuk tidak membacakan jawabannya. Kendati demikian, mereka menegaskan akan meneliti setiap poin bantahan yang diajukan oleh termohon dalam dokumen tersebut untuk kemudian dijadikan bahan tanggapan pada agenda sidang berikutnya.
Usai penyerahan dokumen jawaban secara resmi, Hakim Tunggal M. Alwi memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Hakim Tunggal bertanya kepada pihak pemohon apakah sudah menyediakan bukti-bukti (surat maupun saksi)? Dan ternyata pihak pemohon telah bersiap dengan alat bukti kemudian menyerahkannya kepada Majelis Hakim, tetapi pihak pemohon belum bisa menghadirkan saksi saat itu juga.
Majelis Hakim menerima alat bukti surat sambil mengatakan bahwa di sidang lanjutan besok Rabu (7/10), pihak pemohon bisa menambahkan/melengkapi lagi alat bukti surat jikalau dirasakan masih kurang.
Agenda sidang selanjutnya adalah sidang pembuktian. (JR77)











