BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIMPengadilan Negeri (PN) Salatiga

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Terdakwa LJA di PN Salatiga Akan Masuk Agenda Pembuktian

3
×

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Terdakwa LJA di PN Salatiga Akan Masuk Agenda Pembuktian

Share this article

SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa LJA dalam sidang putusan sela di PN Salatiga-Jateng, Kamis (22/10/2026) siang WIB.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara (No. Perkara: 103/Pid.Sus/2026/PN.Slt) pidana khusus (Pidsus) ini dipastikan akan berlanjut ke materi pokok perkara. Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Agenda pembuktian akan dimulai oleh Penuntut Umum di PN Salatiga pada Kamis (29/10/2026) siang WIB.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa LJA (Queen Bali & Partners Law Office) juga telah mengajukan Surat Permohonan Pemanggilan Saksi. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran para saksi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing pihak. Jika saksi tidak setuju, maka majelis hakim tidak dapat memaksa mereka untuk hadir. (JR77)

Catatan Hukum Penulis

Putusan sela dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam:

  • KUHAP Lama: Diatur melalui Pasal 156 KUHAP (terkait keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan atau kewenangan mengadili).
  • KUHAP Terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif 2 Januari 2026): Pengaturan mengenai putusan sela dan upaya hukum perlawanan dipindahkan dan diperbarui melalui Pasal 206 (termasuk Pasal 206 ayat (1) dan ayat (3)).

Ketentuan Utama Putusan Sela:

  • Fungsi: Diberikan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara, biasanya merespons eksepsi atau keberatan terkait kewenangan mengadili atau cacat formil surat dakwaan.
  • Kelanjutan Sidang: Jika eksepsi ditolak atau ditangguhkan, persidangan pokok perkara dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *