Kediri (aksennews.com) — Tim Penasihat Hukum (PH) pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN), telah mendatangi kantor Bawaslu Kota Kediri untuk melaporkan berita hoax yang dipublikasikan di media SIPEKAnews.com dan Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) pada Senin 28 Oktober 2024.
Melalui pernyataan dari tim PH paslon nomor urut 2, Muhammad Alfarizhi SH menegaskan bahwa pemberitaan terkait surat undangan palsu yang diduga untuk kegiatan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Hotel Bukit Daun tertulis untuk 29 Oktober 2024 mendatang adalah tidak benar dan tidak akan terjadi acara tersebut.
“Kami dari tim paslon nomor urut 2, mengutuk keras tindakan dari salah satu media SIPEKAnews.com dan LSM Macan yang menyebarkan berita bohong dan diduga memalsukan kop surat dari Bukit Daun dan stempel tidak ada,” kata Fahri, begitu ia kerap disapa.
Alfarizhi juga menambahkan bahwa surat undangan tersebut diduga dipalsukan, dengan kop dan stempel Bukit Daun atas nama operasional manager Reno Caesar Suwono adalah informasi palsu.
“Jadi operasional manajer yang sebenarnya bukan atas nama Reno. Itu dituliskan atas nama Reno. Itu sudah masuk ke tindakan pidana dan juga pelanggaran-pelanggaran yang sangat keras tingkatannya. Kami akan mengajukan somasi kepada pihak terkait, termasuk ke media SIPEKAnews.com dan LSM Macan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa selain melayangkan somasi, pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan tujuan menjaga integritas pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning Wulan, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dari tim hukum nomor urut 2 terkait berita yang tidak benar yang dipublikasikan secara online.
“Jadi di media online tersebut memuat Informasi yang tidak benar dan merugikan salah satu paslon 2 terkait adanya kegiatan yang akan diselenggarakan pada 29 Oktober di Bukit Daun. Yang informasinya bukan dari pihak Bukit Daun,” ucap Revani.
Ia menyatakan bahwa pihak Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Yang dilaporkan lebih tentang informasi yang tidak benar di media online dan kita akan melakukan kajian, jika nanti memang terbukti kasusnya sudah terpenuhi nanti akan kita tidak lanjuti dan nanti yang menindaklanjuti itu divisi hukum,” pungkanya. (BG17)