Kediri (aksennews.com) — Pada acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mapolres Kediri Kota, Kapolres AKBP Bramastyo Priyaji SH SIK M.Si., menyampaikan bahwa Polres Kediri Kota berhasil mencatat sejumlah prestasi kinerja terbaik sepanjang tahun 2024.
Di tengah berbagai tantangan, Polres dan Polsek jajaran mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Data menunjukkan penurunan gangguan Kamtibmas sebesar 10,3%, dengan total kasus kriminalitas turun dari 272 kasus pada 2023 menjadi 244 kasus pada 2024.
“Ini berarti menunjukkan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Polres Kediri kota terhadap ancaman terjadi tindak pidana sudah semakin baik,” ucap AKBP Bramastyo.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kediri Kota, beberapa kasus menonjol yang berhasil diselesaikan termasuk kasus penganiayaan sepasang suami istri (Pasutri) di GOR Joyoboyo dan pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Ngronggo, Kota Kediri.
Namun, terjadi peningkatan kasus peredaran narkotika sebesar 4,6% dari tahun sebelumnya, dengan total 90 kasus di tahun 2024. Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 141 tersangka dari berbagai jenis narkotika.
“Ini bukan serta-merta menunjukkan penggunaan narkoba meningkat ya, tapi dapat menunjukkan keaktifan dari personil jajaran satres narkoba dan Polsek jajaran dalam rangka mengungkap kasus,” imbuhnya.
Dikatakannya bahwa keaktifan personil mempengaruhi jumlah kasus yang diselesaikan. “Jadi dengan lebih aktifnya jajaran Satres Narkoba di tahun 2024 ini maka ungkap kasus pun meningkat.”
Selain itu, terjadi peningkatan signifikan pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri, naik 98% dari tahun sebelumnya. Jumlah pelanggar lalu lintas meningkat drastis dari 27.572 pelanggar pada 2023 menjadi 54.762 pelanggar dalam tahun 2024.
“Ini bukan berarti juga menunjukkan bahwa masyarakat kota Kediri semakin tidak disiplin atau semakin banyak melanggarnya, bukan ya. Ini beberapa faktor terjadi yang pertama personil Satlantas tahun 2024 berarti lebih rajin, lebih aktif untuk melakukan kegiatan penindakan pelanggaran atau mendisiplinkan pengendara di jalan,” pungkas Kapolres Kediri Kota.(Bim17)