Denpasar ( aksennews.com ) —- Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemerasan Dalam Proses Perijinan
Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi)
Di Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim Penyidik,
berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Sdr. IMK dengan sangkaan melanggar
Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan
Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap
beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan
PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah
di
Kabupaten Buleleng. Bahwa terhadap tersangka IMK penyidik melakukan
penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan
untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan
langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk
penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
yang sumber anggarannya dari BP Tapera. Namun dalam proses perijinan terkait
Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi)
terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat
menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut.
Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tsk IMK telah meminta
kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang
dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tsk sekitar dua milyar rupiah.
Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tsk, maka proses
perijinan tersebut dihambat atau dipersulit.
Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata
Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk
penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk
penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi
lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.
Denpasar, 20 Maret 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M.H
Mengetahui
ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
DEDDY KOERNIAWAN.S.H.,M.Hum.
Home
BG17 AKSENNEWS.COM
Penanganan Perkara Dugaan Tipikor/Delik Pemerasan Dalam Proses Perizinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng
Penanganan Perkara Dugaan Tipikor/Delik Pemerasan Dalam Proses Perizinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng
aksennewsbalilombok2 min read

