Kota Kediri ( aksennews.com ) —– Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati secara resmi melarang satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025. SE ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang Kurniawan, untuk mengeluarkan SE ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir Tahun Ajaran (TA) agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ujarnya, Rabu (09/04/2025).
Mbak Vinanda mengungkapkan, ada beberapa hal yang diatur dalam SE ini. Pertama, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kedua, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya. “SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” ungkapnya. Ketiga, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata‘. Termasuk dengan segala atributnya, mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya. Keempat, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan SE ini. “Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menambahkan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan SE ini. “Karena ini menjelang akhir TA, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan SE ini,” tambahnya. ( Adv )