KEDIRI (aksennews.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Simpang Empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Terduga pelaku berinisial ET (30), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026) sekira pukul 23.45 WIB.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol AG 2394 BH yang dikendarai korban RLB (29), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan sebuah mobil pick up warna hitam.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melaju dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di Simpang Empat Mangunrejo, kendaraan korban bertabrakan dengan mobil pick up yang melaju dari arah timur ke barat.
“Usai menabrak korban, pengemudi mobil pick up tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri ke arah barat tanpa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Mega, Senin (2/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan pick up hitam dengan nomor polisi W 8366 PX.
Setelah dilakukan pendalaman, tim Satlantas berhasil mengamankan tersangka ET beserta barang bukti satu unit mobil pick up dalam kondisi bagian depan ringsek. Tersangka kini mendekam di Mapolres Kediri.
Akibat insiden tersebut, korban RLB mengalami luka berat berupa luka lecet pada kaki kanan serta pendarahan pada bagian hidung. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Gambiran, Kota Kediri. Selain luka fisik, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750.000.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- * Ancaman Pidana: Penjara maksimal 10 tahun.
- * Denda: Maksimal Rp20 juta.
AKP Mega Satriatama mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengedepankan tanggung jawab saat berkendara. Ia menegaskan bahwa melarikan diri dari tanggung jawab hanya akan memperberat sanksi hukum bagi pelaku.
“Kami mengingatkan masyarakat, apabila terjadi kecelakaan, segera berhenti dan lapor ke pihak berwajib. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.
Penulis Bimo Gunawan











