BeritaHUKRIM

Dugaan Intimidasi Wartawan di Rembang, Tim Hukum Bratapos Resmi Lapor Polisi

245
×

Dugaan Intimidasi Wartawan di Rembang, Tim Hukum Bratapos Resmi Lapor Polisi

Share this article

AKSENNEWS REMBANG – Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali mencuat di Kabupaten Rembang.

Tim Kuasa Hukum PT Bratapos.com resmi melayangkan laporan ke Mapolres Rembang pada Minggu (22/2/2026), guna mendampingi wartawannya yang diduga mengalami pengancaman, perundungan, hingga pencemaran nama baik saat menjalankan tugas jurnalistik.

Langkah hukum ini merupakan respons atas rentetan intimidasi yang dialami awak media Bratapos biro Rembang.

Peristiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan fungsi kontrol sosial yang dilakukan jurnalis saat melakukan konfirmasi mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari yang ditengarai mangkrak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, dugaan tindakan tidak menyenangkan tersebut melibatkan oknum keluarga dekat Kepala Desa Karangsari.

Sedikitnya ada tiga poin utama dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian:

  • * Penyebaran Foto Tanpa Izin: Terlapor berinisial T diduga mengambil foto awak media secara diam-diam dan menyebarluaskannya ke media sosial serta grup WhatsApp dengan narasi yang menyudutkan.
  • * Perundungan Digital: Oknum berinisial A diduga melakukan penghinaan terhadap karya jurnalistik melalui pesan-pesan yang merendahkan profesi wartawan.
  • * Ancaman Kekerasan: Tekanan verbal bernada kasar dan intimidasi dilaporkan dilakukan oleh oknum berinisial M melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi tindakan represif tersebut, Pemimpin Redaksi PT Bratapos, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., menginstruksikan tim hukum untuk mengawal kasus ini secara tuntas.

Advokat Hasim, SH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tindakan para terlapor telah mencederai marwah profesi jurnalis.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi jurnalis di lapangan. Wartawan sering kali menjadi sasaran intimidasi saat mengungkap kebenaran. Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tegas Hasim saat memberikan keterangan di Mapolres Rembang.

Hasim juga mempertegas status jurnalis yang bersangkutan merupakan anggota resmi PT Bratapos.com yang terdaftar sejak 1 Januari 2025, sehingga segala bentuk ancaman terhadapnya merupakan serangan terhadap institusi pers.

Laporan tersebut telah diterima dan tengah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang. Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan transparan mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Jangan ada tebang pilih terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik yang sah secara hukum,” pungkas Hasim.

Hingga berita ini diunggah, pihak redaksi masih menunggu perkembangan penyidikan dari Polres Rembang, termasuk proses pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *