BeritaHUKRIMNASIONAL

Istri Jaksa Laporkan Suami Serta Mertuanya ke Polda Jatim

400
×

Istri Jaksa Laporkan Suami Serta Mertuanya ke Polda Jatim

Share this article

Dugaan Kekerasan Psikis Oknum Jaksa: Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan

AKSENNEWS SURABAYA — Koridor hukum di Jawa Timur kembali diuji oleh kasus yang melibatkan sosok penegak hukum. Seorang dokter asal Malang resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Selasa (10/3/2026), terhadap suaminya yang merupakan oknum Jaksa berdinas di Banjarmasin berinisial MK.

Laporan tersebut tidak hanya menyasar sang suami, namun juga ibu mertua korban berinisial HR, atas dugaan kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga.

Kasus yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/381/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur ini mencuatkan kembali isu krusial mengenai perilaku personal aparat penegak hukum di luar ruang sidang. Korban, yang datang didampingi tim kuasa hukumnya, membawa tumpukan berkas yang diklaim sebagai bukti rentetan tekanan mental yang ia alami selama lebih dari satu tahun terakhir.

Prahara rumah tangga ini diduga mulai memuncak pada awal Januari 2025. Menurut keterangan korban, saat ia baru saja berjuang melahirkan anak kedua, sang suami justru diduga menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain. Kondisi ini diperparah dengan dugaan bahwa oknum jaksa tersebut telah melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah.

Tidak berhenti di situ, korban mengaku mendapatkan tekanan verbal yang masif dari ibu mertuanya, HR. Selain intimidasi psikis, korban menyebut dirinya diusir dari kediaman bersama di Malang dan tidak lagi mendapatkan nafkah lahir sebagaimana mestinya.

“Klien kami mengalami tekanan berlapis. Secara mental ia terpukul karena pengkhianatan dalam pernikahan, dan secara sosial ia diintimidasi serta diusir oleh ibu mertuanya sendiri. Ini bukan sekadar pertengkaran biasa, ini adalah bentuk kekerasan psikis yang sistematis,” ujar penasihat hukum korban, Moh. Ainul Yakin, S.H., M.Kn.

Dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus domestik ini menarik perhatian publik. Sebagai aparat yang bertugas menuntut keadilan di meja hijau, perilaku MK dianggap mencederai marwah institusi Kejaksaan.

Ainul Yakin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mencari perlindungan bagi korban yang merupakan seorang tenaga medis. Ia menekankan bahwa profesionalisme Kepolisian dalam menangani kasus ini sangat dinanti, mengingat profil terlapor adalah bagian dari lingkaran penegak hukum.

“Laporan ini bukan hanya tentang masalah keluarga, tetapi juga terkait moral dan integritas penegak hukum. Apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan MK sangat jelas mencederai nilai-nilai yang dianut oleh korps tempatnya bernaung,” tegas Ainul Yakin di Mapolda Jatim.

Untuk diketahui, pihak Polda Jawa Timur saat ini tengah melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Fokus penyidikan akan diarahkan pada pembuktian unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ringkasan Fakta Kasus:

  • * Identitas Terlapor: MK (Oknum Jaksa) dan HR (Ibu Mertua).
  • * Identitas Pelapor: Seorang Dokter (Istri sah MK).
  • * Dugaan Pelanggaran: Kekerasan psikis, perselingkuhan (nikah siri), dan penelantaran nafkah.
  • * Status Laporan: Tahap awal penyelidikan di Polda Jatim (LP/B/381/III/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan tempat MK bertugas belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian maupun tanggapan atas laporan hukum yang menjerat personelnya.

Publik kini menanti apakah azas keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah solidaritas korps akan menjadi tabir dalam proses ini.

Jurnalis: Bimo Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *