BeritaEdukasi MasyarakatHukum dan Kriminal

Dilema Kasus MI Miftahul Huda: LKBH PGRI Dorong Jalur Damai, Laporan Hukum di Polres Kediri Tetap Bergulir

98
×

Dilema Kasus MI Miftahul Huda: LKBH PGRI Dorong Jalur Damai, Laporan Hukum di Polres Kediri Tetap Bergulir

Share this article

Selain fokus pada stabilitas sekolah, Soedjito secara pribadi menekankan pentingnya melihat masa depan para siswa yang terlibat dalam lingkaran konflik ini. Mengingat korban utama dan anak dari terduga pelaku juga masih berada di usia sekolah, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi jalan terbaik demi psikologis anak.

“Secara pribadi, saya berharap ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Permasalahan ini harus bisa selesai dengan cepat, karena bagaimanapun, antara korban dengan anak terduga pelaku ini masih dalam usia sekolah. Kita harus menjaga supaya di kemudian hari tidak ada dendam dan tidak ada trauma, sehingga pendidikan mereka tidak terganggu,” harapnya.

Langkah yang diambil LKBH PGRI ini membawa warna baru dalam upaya penyelesaian kasus di MI Miftahul Huda. Kendati LKBH PGRI mendorong adanya penyelesaian internal atau restorative justice demi keberlangsungan pendidikan anak, di sisi lain, laporan hukum yang dilayangkan oleh ibu korban utama, Markamah (49), dengan nomor laporan STTLPM/373/V/2026/SPKT saat ini masih berjalan di Satreskrim Polres Kediri.

Dalam proses hukum tersebut, pihak pelapor mendapatkan pengawalan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia DPD Kediri yang menuntut penegakan hukum secara tuntas.

Mewakili DPD RPA Indonesia Kediri, Nurni Hayati, di pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini mutlak diperlukan demi memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.

Menurutnya, tindakan semena-mena di lingkungan institusi pendidikan tidak boleh ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang dan terduga pelakunya juga orang luar sekolah.

“Kasus ini harus dikawal hingga tuntas di meja hijau untuk memberikan efek jera atas tindakan semena-mena pelaku terhadap korban. Korban ini masih usia di bawah umur dan sudah mendapatkan kekerasan fisik yang berpotensi mengguncang psikologisnya. Hukum harus ditegakkan adil agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah,” tegas Nurni Hayati.

Writer: Bimo GunawanEditor: Redaktur AksenNewsSource News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *