BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIMPengadilan Negeri (PN) Denpasar

Uji Nyali Penegakan Hukum di Bali: Praperadilan Jilid III Bongkar Inkonsistensi Penyidik Polda Bali

5
×

Uji Nyali Penegakan Hukum di Bali: Praperadilan Jilid III Bongkar Inkonsistensi Penyidik Polda Bali

Share this article

DENPASAR, AKSENNEWS.COM — Uji materiil atas kepastian hukum kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (27/10/2026) pagi WITA. Melalui sidang praperadilan jilid III, tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, membongkar celah inkonsistensi langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polda Bali.

Sorotan tajam ini dikomandoi oleh I Made Ariel Suardana (IMAS) bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali dan Berdikari Law Office. Bagi kubu pemohon, persoalan pokok kali ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya penghentian perkara, melainkan integritas dan kepastian hukum institusi penyidik dalam memperlakukan pencari keadilan.

Dilema Penghentian Penyidikan dan “Laporan Reinkarnasi”

Benang merah sengketa hukum ini bermula dari perkara awal dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 421 KUHP lama) yang menjerat I Made Daging. Kendati penetapan tersangka sempat dinyatakan sah dalam ujian praperadilan sebelumnya, situasi berbalik secara dramatis pada 6 Agustus 2026: penyidik resmi menghentikan penyidikan sekaligus mencabut status tersangka kliennya.

Namun, angin segar itu tidak berumur panjang. Tak lama berselang, muncul laporan pidana baru dengan konstruksi pasal berbeda—yakni dugaan pemalsuan surat—yang substansi peristiwanya dinilai masih beririsan erat dengan perkara lama yang telah dihentikan.

“Kalau memang dari awal penyidik yakin perkara itu sah dan berdasar hukum, lanjutkan. Jangan sampai perkara dihentikan, tetapi kemudian direinkarnasi lewat laporan baru yang bersumber dari peristiwa yang sama,” tegas IMAS di hadapan Majelis Hakim.

Bagi tim kuasa hukum, fenomena “tutup-buka” perkara ini mencederai kepastian hukum dan membuka ruang dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Kendati demikian, substansi dugaan kriminalisasi tersebut tetap diserahkan untuk diuji secara objektif di atas palu keadilan.

Praperadilan: Benteng Terakhir Uji Objektivitas Penyidik

Melalui praperadilan jilid III ini, kubu I Made Daging menuntut transparansi penuh dari Korps Bhayangkara. Mekanisme praperadilan diposisikan sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan apakah setiap tindakan diskresi dan langkah administrasi penyidik telah berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi marwah penegakan hukum di Bali. Publik kini menanti, apakah palu hakim tunggal di PN Denpasar mampu mengurai benang kusut inkonsistensi penyidikan, atau justru membiarkan preseden abu-abu dalam kepastian hukum terus berulang? (JR77)

Catatan Hukum Penulis

Tindakan diskresi adalah kebebasan atau kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan atau penegak hukum untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan menurut penilaiannya sendiri dalam situasi tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan (untuk teks definisi resmi selengkapnya, silakan merujuk pada dokumen).

Tujuan dan Syarat Diskresi

Diskresi bertujuan untuk melancarkan pelayanan publik, mengisi kekosongan hukum, serta mengatasi kemacetan pemerintahan. Penggunaannya harus memenuhi syarat yang sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), bersifat objektif, beriktikad baik, dan bebas konflik kepentingan.

Contoh

Contoh tindakan diskresi meliputi tindakan kepolisian, seperti mengatur lalu lintas secara manual demi mengurai kemacetan mendesak meskipun bertentangan dengan isyarat lampu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *