RENON, BALI ( Aksennews.com ) —– Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat pada Senin (2/11/2026) pagi WITA. Di tengah prosesi khidmat yang diikuti oleh gabungan tujuh Organisasi Advokat (OA) yakni KAI (Kongres Advokat Indonesia), Peradi Utama, Peradi Pergerakan, Peradi Nusantara, Peradi Pasni, PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan Law Indo, sorotan utama tertuju pada tiga orang (1. Jeffrey A L Rajagukguk, S.H.; 2. Yesa Hendrawan, S.H.; 3. I Nyoman Karta, S.H.) Advokat dari Peradi Pasni yang secara resmi mengangkat sumpah profesinya di hadapan Ketua PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum..
Prosesi ini menandai sahnya status ketiga wisudawan Advokat Peradi Pasni tersebut untuk menapaki medan juang peradilan sebagai bagian dari penegak hukum yang mengemban marwah officium nobile.

Restui Sistem Multi Bar dan Pertegas Fungsi Single Regulator Advokat
Dalam arahannya, Ketua PT Denpasar Dr. Ifa Sudewi secara terbuka menyikapi dinamika Organisasi Advokat (OA) di tanah air. Beliau menyatakan dukungannya dan menyetujui penerapan sistem multi bar bagi OA, berlandaskan pada semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Lebih lanjut, Dr. Ifa Sudewi menyoroti pentingnya penataan kelembagaan profesi Advokat dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beliau menekankan bahwa terlepas dari dinamika wadah organisasi yang bersifat multi bar, fungsi single regulator—khususnya yang menyangkut penegakan kode etik dan pengawasan melalui Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Advokat—harus tetap berjalan efektif, independen, dan berstandar sama demi menjaga marwah profesi hukum.

Peringatan Keras: Haram Hukumnya “Jalan Tol” Perkara
Kendati membuka ruang seluas-luasnya bagi sistem multi bar dan penguatan regulasi etik, Dr. Ifa Sudewi melayangkan peringatan keras yang sarat ketegasan kepada para “wisudawan” Advokat yang baru saja disumpah. Beliau mewanti-wanti agar para Advokat tidak coba-coba membangun atau mencari “jalan tol” dalam penanganan perkara bersama para Majelis Hakim.
Pengadilan Tinggi Denpasar, tegas beliau, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik-praktik transaksional di balik layar peradilan.
“Jangan coba-coba membuat jalan tol dalam penanganan perkara dengan para Majelis Hakim. Saat ini, pengawasan sangat ketat; sanksi dari Ketua Mahkamah Agung tidak main-main, langsung pecat hakimnya!” tandas Dr. Ifa Sudewi di hadapan para advokat dan tamu undangan yang hadir.

Penguatan Digitalisasi Hukum: Sosialisasi E-Court (Untuk Sidang Perdata) dan E-Litigasi oleh Dr. Rustanto
Rangkaian acara Sidang Luar Biasa tersebut tidak berhenti pada prosesi penyumpahan semata. Selepas acara inti penyumpahan para wisudawan Advokat, kegiatan dilanjutkan dengan agenda Sosialisasi “E-Court dan E-Litigasi”.
Bertindak sebagai narasumber ahli adalah Dr. Rustanto, S.H., M.H., yang juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Dalam paparannya, Dr. Rustanto memberikan pembekalan teknis mendalam mengenai optimalisasi sistem peradilan elektronik (e-court dan e-litigasi). Kehadiran narasumber kompeten ini membekali para Advokat baru agar adaptif terhadap modernisasi peradilan, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi modern di era peradilan digital saat ini.
Pesan tajam penegakan integritas, penekanan fungsi single regulator, serta pembekalan digitalisasi ini sekaligus menjadi alarm moral dan profesional bagi seluruh elemen penegak hukum untuk berdiri di garda terdepan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Bali dan sekitarnya.
[JR77]









