KEDIRI ( Aksennews.com ) —– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kediri kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum. Pada kesempatan ini, dua WN Iran dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (29/10) siang WIB. Kedua WN Iran ini berinisial ZAR dan ER, mereka berdua memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai ayah dan anak.
Kedua WN Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa
kunjungan (Visitor Visit). Yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul kemudian pada tanggal 06 Maret 2025 melalui Bandara
Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan pengakuan kedua WN Iran, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran.

Kedua WN Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.
Adapun tindak pidana (TP) yang dilaporkan berupa TP pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. TP ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial (medsos). Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua WN Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib kemudian kedua WN Iran ini
menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua WN Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri. Kedua WN Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya. “Berdasar UU Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan deportasi. Bagi kedua WN Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana,” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kediri.
Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri, kedua WN Iran ini dikenakan TAK berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan. Tindakan deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan rute Doha-Teheran.

“Kami mengimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kediri yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA terutama pelanggaran Keimigrasian. Mari kita pastikan bahwa hanya WNA yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita.” tutup Frizky sapaan akrab Kakanim Kediri.
Narahubung :
Humas Kantor Imigrasi Kediri
Pandapotan B.P.H.
Telp.0812-3812-3010.
Redpel Aksennews Bali-Lombok: JR77











