KEDIRI (aksennews.com) – Seorang pemilik usaha pijat tradisional di Kediri berinisial EJ resmi dilaporkan ke Satreskrim Pidsus Polres Kediri Kota pada Senin (16/2/2026) sore.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan karyawannya, Diki, atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Perselisihan ini bermula saat korban berulangkali menagih hak gaji yang belum dipenuhi oleh terlapor.
Bukannya mendapatkan haknya, EJ diduga sengaja membuat akun Facebook anonim untuk menyebarkan narasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian terhadap Diki di sejumlah grup media sosial, termasuk grup komunitas pijat hingga perhotelan pada akhir Januari 2026 lalu.
Kuasa hukum korban, Akhir Kristiono, S.H., M.H., (c) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
Namun, iktikad baik tersebut tidak disambut oleh terlapor.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama dan kedua. Kami juga telah mengarahkan untuk mediasi, namun tidak dilaksanakan dengan baik oleh terlapor. Maka hari ini, kami resmi melaporkan saudara EJ ke Polres Kediri Kota,” ujar Kris sapaan akrab saat ditemui di Mapolres.
Lebih lanjut, Advokat nyentrik itu menegaskan bahwa tindakan terlapor yang mentransmisikan data pribadi serta tuduhan tidak berdasar di ruang publik digital merupakan pelanggaran serius.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak menimpa karyawan lain di kemudian hari.
Dalam laporannya, pihak kuasa hukum korban menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencemaran nama baik.
Diki selaku pelapor berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara transparan.
“Saya berharap orangnya (terlapor -red) bisa mendapatkan efek jera dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik saya di media sosial,” ungkap Diki.
Sementara itu, pihak kepolisian Satreskrim Pidsus Polres Kediri Kota menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti digital dan memanggil terlapor dalam waktu dekat.











