BeritaHUKRIMHukum dan Kriminal

Sikap Pihak CV Welong Jaya Kediri Dikecam, Uang Konsumen 2 Miliar Dibawa Kabur Oknum Kepala Depo

494
×

Sikap Pihak CV Welong Jaya Kediri Dikecam, Uang Konsumen 2 Miliar Dibawa Kabur Oknum Kepala Depo

Share this article

Aji menekankan bahwa AG saat kliennya order itu di pertengahan April 2026 masih menjabat sebagai Kepala Depo, posisi strategis yang membawa nama besar CV Welong Jaya. Ia meminta perusahaan tidak membiarkan konsumen merugi dan segera mengirimkan barang sesuai pesanan.

Ketidakjelasan Langkah Hukum Perusahaan

Sikap skeptis juga muncul terkait langkah hukum internal perusahaan. Saat dipertanyakan mengapa CV Welong Jaya belum melaporkan AG ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penggelapan, jawaban pihak manajemen terkesan mengambang.

Kepala Audit, Majid, berkilah bahwa pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota dan Kabupaten, namun mengaku “ya belum tahu juga sih hasilnya”.

Ketidaktegasan ini memperkuat kecurigaan konsumen bahwa perusahaan tidak serius menangani kerugian yang menimpa mitra lama mereka.

Manager Area, Hendro Wibowo, tetap bersikukuh pada posisinya namun berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinan pusat.

“Kalau dari kami sih hanya bisa menyampaikan ke manejemen. Ya soalnya ini kan kalau secara aturannya kita, memang di luar sop-nya kita. Secara pembayaran kan pembayaran di pribadi, kalau kita kirim ke toko pun juga pakai nota resmi, dan ini tidak sesuai dengan angka yang judul sama kepala depo,” ujarnya singkat, seolah mengulur waktu di tengah kerugian nyata yang dialami konsumen.

Menanggapi sikap tersebut, Kantor Hukum RBX Aji Saputro SH., segera melayangkan somasi di akhir pertemuan. Pihaknya memberikan peringatan keras bahwa jika perusahaan tetap abai, proses hukum perdata maupun pidana akan ditempuh demi keadilan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *