“Keinginan klien kami sederhana: barang dikirim sesuai akad beli. Jika perusahaan terus berlindung di balik prosedur administratif untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan pejabatnya sendiri, maka jalur hukum adalah satu-satunya cara mendapatkan keadilan,” tutup Aji.
Hingga berita ini diturunkan, para korban yang telah bekerja sama selama puluhan tahun dengan distributor air mineral ini masih menunggu kepastian dan menuntut profesionalisme nyata dari CV Welong Jaya.











