BeritaEdukasi MasyarakatEkonomi dan BisnisHUKRIMHukum dan Kriminal

UPT PK Kediri Teruskan Skandal 2 Miliar CV Welong Jaya ke BPSK, Desak Pertanggungjawaban Moril Perusahaan

66
×

UPT PK Kediri Teruskan Skandal 2 Miliar CV Welong Jaya ke BPSK, Desak Pertanggungjawaban Moril Perusahaan

Share this article

Kediri || AksenNews.com – Skandal raibnya uang konsumen senilai Rp2 miliar 40 juta di distributor air mineral kemasan CV Welong Jaya Kediri memasuki babak baru di ranah birokrasi.

UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur di Kediri telah menerima pengaduan sembilan konsumen yang menjadi korban dugaan penggelapan oknum pejabat tinggi perusahaan tersebut.

Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri, Muliono, usai menerima aduan mengkonfirmasi bahwa para korban telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) pada Jumat (8/5/2026). Mengingat skala kerugian dan kompleksitas masalahnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Muliono menjelaskan bahwa sengketa antara sembilan konsumen dengan CV Welong Jaya terkait pendistribusian air mineral dan air ion ini tergolong rumit.

“Karena kasus ini cukup rumit dan kompleks, kami akan meneruskan dan memfasilitasi penanganan ini ke BPSK. Kami upayakan secepat mungkin agar BPSK segera menggelar sidang sengketa oleh majelis,” ujar Muliono kepada awak media di kantornya.

Meski jalur hukum terus diperketat, pihak UPT Perlindungan Konsumen menangkap aspirasi mendasar dari para korban. Menurut Muliono, para konsumen sebenarnya masih membuka pintu pendekatan persuasif atau kekeluargaan. Namun, hal ini menuntut itikad baik dari pihak pimpinan CV Welong Jaya Kediri.

“Sebetulnya, para korban ini menginginkan pertanggungjawaban secara kekeluargaan atau moril dari pihak perusahaan. Meskipun ini dilakukan oleh oknum pejabat tinggi mereka, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan pegawainya,” tambah Muliono.

Sementara itu, advokat RBX Aji Saputro SH., menanggapi positif pernyataan Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri itu, seolah mematahkan upaya manajemen perusahaan CV Welong Jaya yang sebelumnya terkesan cuci tangan.

“Klien kami telah memenuhi kewajiban mereka sebagai konsumen, maka perusahaan harus hadir memberikan solusi, bukan justru bersembunyi di balik alasan tindakan oknum,” katanya.

Dikatakannya, secara etika bisnis dan perlindungan konsumen, kerugian yang timbul dalam lingkup kerja perusahaan menjadi beban tanggung jawab entitas bisnis tersebut.

Lebih lanjut kata dia, hingga saat ini perusahaan dinilai masih enggan bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri, Agung Sulistyo.

“Keinginan klien kami tetap sederhana dan konsisten seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Intinya adalah pertanggungjawaban nyata dari perusahaan,” ucap RBX Aji.

Untuk diketahui, pengacara muda itu berharap langkah ini menjadi tekanan serius bagi perusahaan CV Welong Jaya, dan semoga hasil keputusan BPSK memiliki kekuatan hukum dalam melindungi hak-hak konsumen yang telah dirugikan secara masif.

Kini, bola panas berada di tangan BPSK. Publik menunggu apakah perusahaan CV Welong Jaya akan melunakkan sikapnya dan menunjukkan tanggung jawab moral kepada mitra yang telah loyal selama puluhan tahun, atau tetap bersikukuh hingga palu sidang majelis BPSK diketukkan.

Writer: Bimo GunawanEditor: Redaktur AksenNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *