BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMHUKRIMPengadilan Negeri (PN) Salatiga

​Uji Sahih Bukti Penuntut Umum: Pembuktian Perkara 103/Pid.Sus/2026 Dibuka di Pengadilan Negeri Salatiga

3
×

​Uji Sahih Bukti Penuntut Umum: Pembuktian Perkara 103/Pid.Sus/2026 Dibuka di Pengadilan Negeri Salatiga

Share this article

​SALATIGA, JATENG ( Aksennews.com ) —– Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana khusus (Pidsus) nomor: 103/Pid.Sus/2026/PN.Slt atas nama terdakwa L.J.A.B.Y.B.S. (20thn) pada Kamis (29/10/2026) siang WIB.

​Persidangan di ruang sidang utama (R. Sidang Cakra) ini resmi memasuki babak krusial dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum (PU) M. Bayu Aji Nugroho, S.H., M.H. ​Fase pembuktian ini diprediksi menjadi titik balik arah perkara.

Tim Penasihat Hukum (Queen Bali & Partners Law Office) terdakwa terdiri dari:

  1. Kornelis Ratu, S.H., C.Med., C.PT. (Ketua Tim),
  2. ​Lila Tania, S.S., S.H., C.Med,
  3. ​Remigius Lake, S.H.,
  4. ​Medavita Indah Hakim, S.H., M.H.

​Kelihatannya, Tim Penasihat Hukum telah mengantisipasi sidang pembuktian PU yang akan mendudukkan dua saksi kunci di hadapan Majelis Hakim plus tambahan 3 saksi:

  1. ​M.S.N.B.M. (20thn), kakak dari korban (Alm.) M.A.B.M (14thn),
  2. ​A.W.P.B.S. (15thn) yang disinyalir berperan sebagai joki sepeda motor Honda Beat (warna merah putih) saat peristiwa terjadi,
  3. ​A.R.A.B.S. (15thn),
  4. ​M.A.R. (18thn),
  5. ​D.P. (17thn).

​Kehadiran total kelima saksi ini menjadi pilar utama PU untuk mengurai konstruksi dakwaan sekaligus menguji kadar kebenaran materiil di meja hijau. Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum siap membongkar konsistensi keterangan para saksi demi menguji keabsahan alat bukti yang dihadirkan.

​Ada poin argumen dari Tim Penasihat Hukum:

  1. ​BAP Para Saksi ditemukan banyak kejanggalan,

​2. Dalam BAP itu ditemukan di saksi/pelapor (MSN, 20thn) pertama bahwa menandatangani BAP pertama (Kamis, 2/7/2026) dalam kurun waktu 2 hari kemudian (Sabtu, 4/7/2026),

  1. ​Selain temuan kejanggalan BAP dalam BAP yang sama (Kamis, 2/7/2026) saksi/pelapor pertama memberikan keterangan bahwa dia memperoleh informasi terkait kondisi korban/adiknya adalah dari orang lain/pamannya. Namun, dalam BAP yang sama yang berkaitan dengan barang bukti berupa pakaian daripada korban/adiknya, dia mengatakan bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh korban/adiknya saat pelaku menganiaya kami.

​Catatan Fakta Persidangan dan Analisis Yuridis: Uji Sahih Bukti Penuntut Umum Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN.Slt di PN Salatiga
​Agenda pembuktian Penuntut Umum (PU) dalam perkara pidana khusus atas nama terdakwa L.J.A.B.Y.B.S., tidak hanya menjadi ajang pemeriksaan lima saksi kunci, tetapi juga mengungkap sejumlah cacat formil, kontradiksi yuridis, serta catatan krusial terkait tata kelola persidangan.

​Tim Penasihat Hukum berhasil membedah berbagai kejanggalan substantif selama persidangan pembuktian PU berlangsung. Berikut adalah rincian lengkap fakta persidangan dan analisis yuridis yang mengemuka:

​1. Inkonsistensi Substansial dan Cacat Formil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

  • ​Tempo Penandatanganan yang Janggal: Ditemukan fakta bahwa saksi/pelapor pertama (MSN, 20 tahun) menandatangani BAP pertamanya pada Kamis, 2/7/2026, dalam kurun waktu yang sangat singkat yaitu dua hari kemudian pada Sabtu, 4/7/2026, yang menyisakan pertanyaan besar terkait prosedur administrasi penyidikan.
  • ​Kontradiksi Keterangan Saksi/Pelapor: Dalam BAP (tanggal 2/7/2026) yang sama, saksi pertama pada bagian awal menyatakan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai kondisi korban/adiknya (Alm. M.A.B.M.) dari orang lain/pamannya. Namun, dalam BAP dan pada poin terkait barang bukti pakaian korban, saksi justru menyatakan bahwa pakaian tersebut digunakan oleh korban saat para pelaku menganiaya mereka secara langsung—sebuah kontradiksi fatal yang meruntuhkan konstruksi logika hukum pembuktian.

​• Inkonsistensi Saksi Kunci/Joki (A.W.P.B.S.): Keterangan saksi yang disinyalir berperan sebagai joki sepeda motor Honda Beat (merah putih) diuji secara ketat terkait relasi kausalitas (causal verband) pergerakan kendaraan dengan dakwaan, guna memastikan sejauh mana unsur paksaan atau tekanan psikis (overmacht) saat insiden terjadi.

  • ​Kontradiksi Waktu dan TKP: Terdapat potensi perbedaan kronologi serta keterbatasan jarak pandang saksi-saksi lain di sekitar lokasi (A.R.A.B.S., M.A.R., dan D.P.) dalam melihat rangkaian peristiwa pidana secara utuh akibat faktor pencahayaan dan situasi saat kejadian.

​2. Dinamika Sidang Tertutup Anak (SPPA)
​Saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi kedua yang berstatus sebagai anak di bawah umur (A.W.P.B.S.), suasana ruang sidang mengalami penyesuaian ketat. Sesuai dengan mandat Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan perlindungan dan kerahasiaan identitas anak, Majelis Hakim dengan tegas memerintahkan seluruh hadirin yang bukan merupakan orang tua, wali, atau keluarga inti, serta rekan-rekan awak media untuk keluar dari ruang sidang. Kebijakan ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi anak wajib digelar secara tertutup untuk umum demi menjamin psikologis serta hak-hak hukum anak yang berhadapan dengan hukum.

​3. Atensi Tegas Majelis Hakim Kepada Penuntut Umum
​Menanggapi banyaknya kejanggalan BAP yang dipaparkan oleh Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim melontarkan atensi dan teguran kepada Penuntut Umum (M.Bayu Aji Nugroho, S.H., M.H.). Majelis Hakim dengan tegas mengingatkan agar PU tidak bersikap pasif atau terkesan melakukan praktik copy-paste semata atas berkas yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian, melainkan wajib menguji dan meyakini kebenaran materiil perkara secara mandiri demi menjaga marwah peradilan yang objektif.

​4. Kritik Terhadap Pembatasan Waktu dan Penjadwalan Sidang yang Tidak Proporsional

​• Pembatasan Waktu Bertanya yang Kontradiktif: Dinamika sidang sempat diwarnai ketegangan ketika Majelis Hakim cenderung membatasi alokasi waktu bagi Tim Penasihat Hukum dalam mencecar saksi PU dengan dalih agenda sidang lain setelahnya. Kendati demikian, argumen efisiensi waktu ini menjadi kontradiktif lantaran persidangan perkara selanjutnya (Nomor Perkara: 102/Pid.Sus/2026/PN.Slt) ternyata hanya berlangsung singkat, yakni sekitar 10 menit saja.

  • ​Kritik Perencanaan Penjadwalan Sidang: Tim Penasihat Hukum menyayangkan kurangnya antisipasi dari pihak pengadilan. Mengingat agenda pembuktian perkara pidsus ini melibatkan banyak saksi serta memerlukan bedah BAP yang kompleks—ditambah dengan mekanisme sidang tertutup untuk saksi anak—persidangan seharusnya dijadwalkan sejak pagi hari tanpa tumpang tindih dengan perkara lain di hari yang sama (atau memisahkan hari persidangan). Kesan pemaksaan pembatasan waktu di tengah pemeriksaan saksi krusial dikhawatirkan mencederai asas due process of law dan hak berimbang terdakwa untuk mendapatkan keadilan substantif.

Sidang lanjutan berikutnya adalah sidang pembuktian Tim Penasihat Hukum yang akan berlangsung pada hari Rabu (4/11/2026) WIB di tempat yang sama dan jadwalnya telah dipisahkan dengan persidangan lainnya.
​(JR77)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *