BeritaBerita DaerahBG17 AKSENNEWS.COMDPW KSBSI Provinsi Bali

Isu Kisaran UMP Bali Rp3,5 Juta – Rp5,2 Juta Mengemuka, KSBSI Bali: Kenaikan Harus Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

4
×

Isu Kisaran UMP Bali Rp3,5 Juta – Rp5,2 Juta Mengemuka, KSBSI Bali: Kenaikan Harus Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Share this article

DENPASAR UTARA, BALI ( Aksennews.com ) —– Dinamika ketenagakerjaan dan pengupahan di Provinsi Bali kembali menjadi sorotan hangat seiring dengan mengemukanya proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperkirakan berada pada kisaran Rp3,5 juta hingga Rp5,2 juta. Menanggapi perkembangan isu tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Bali yang diketuai oleh P. Sigalingging menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pembahasan secara komprehensif, objektif, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan iklim usaha yang kondusif.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Korwil KSBSI Provinsi Bali, Jeffrey A. L. Rajagukguk, S.H., dengan seizin Ketua Korwil KSBSI Provinsi Bali menyampaikan bahwa rentang proyeksi angka tersebut mencerminkan kompleksitas perekonomian Bali yang mulai pulih dan menggeliat pascapandemi, namun di sisi lain juga dihadapkan pada tantangan tingginya laju inflasi serta biaya hidup (cost of living), khususnya di kawasan pariwisata utama.

“Kami di KSBSI Bali melihat bahwa proyeksi kisaran angka UMP ini merupakan diskursus yang wajar dalam tripartit. Namun, yang terpenting bagi kami bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bagaimana formulasi upah tersebut benar-benar merefleksikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara riil di lapangan,” ujar Jeffrey saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat DPW Korwil KSBSI Provinsi Bali, Denpasar Utara (Denut), Kamis (29/10/2026) siang WITA.

Lebih lanjut, KSBSI Bali menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan aktif unsur pekerja/buruh melalui serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Kebijakan pengupahan yang ideal harus mampu menjadi jaring pengaman sosial yang melindungi buruh dari tekanan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Bali.

Jeffrey juga menambahkan, dengan karakteristik ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata dan jasa, produktivitas pekerja harus berjalan seiring dengan apresiasi upah yang memadai. Pihaknya mengingatkan agar penetapan kebijakan upah tidak hanya berpatokan pada pertumbuhan ekonomi makro semata, tetapi juga memperhatikan indeks harga konsumen yang dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarganya sehari-hari.

“KSBSI Bali senantiasa membuka ruang dialog yang konstruktif dengan pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha (APINDO). Kami berharap kebijakan UMP yang nantinya diputuskan benar-benar membawa semangat keadilan sosial, mendongkrak daya beli masyarakat, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Pulau Dewata,” pungkasnya.

  • Narahubung Media:
    Kabid Humas Korwil KSBSI Provinsi Bali
    (Jeffrey A. L. Rajagukguk, S.H.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *